BONE, LENSASATU.COM || Menanggapi peryataan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Bone Muhammad Angkasa bahwa, Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kabupaten Bone, dari Rp1,2 juta per meter pada 2024 menjadi Rp5,1 juta per meter pada 2025 atau naik 330 persen berdasarkan Zona Nilai Tanah, menuai reaksi keras.
Kebijakan ini dinilai bukan hanya akan menguras kantong masyarakat, tetapi juga memicu beban pajak yang tidak masuk akal.
Berdasarkan simulasi, untuk lahan 1.000 meter persegi, PBB yang harus dibayar mencapai Rp5,1 juta per tahun (1.000 x Rp5,1 juta x 0,1%) apabila NJOPnya Rp5,1 juta, padahal sebelumnya hanya sekitar Rp2,1 juta.
Persoalan makin pelik saat masyarakat ingin mengurus sertifikat atau balik nama. Dengan NJOP baru, pajak yang wajib dibayar melonjak tajam, karena ada PPN 12,5% sebesar Rp637 juta, PPh 2,5% sebesar Rp127 juta, dan BPHTB 5% sebesar Rp255 juta. Totalnya menembus Rp1 miliar, meski harga jual tanah sebenarnya berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli.
“Walaupun NJOP ditetapkan Rp5,1 juta, harga pasar tanah di sini tidak sampai segitu. Karena pembeli juga pasti melihat strategis lokasi dan lainnya, Tapi pajak tetap dihitung dari besaran NJOP. Ini jelas memberatkan,” kata salah satu warga. Rabu (13/08/2025).
Menanggapi sorotan publik, Kepala Bapenda Bone, Angkasa, menyebut bahwa yang dilakukan pemerintah adalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah 14 tahun tidak pernah diperbarui.
Namun, pernyataan ini memicu balasan kritis. “Apanya 14 tahun tidak diperbarui? Tahun lalu saja sudah dinaikkan 100 persen berdasarkan hasil sismiov,” sindir salah satu tokoh masyarakat.
Faktanya, pada 2023 Bapenda memang melakukan survei sismiov atau verifikasi dan validasi data objek pajak tanah dan bangunan.
Hasilnya sismiov tahun 2023 menjadi dasar terbitnya Peraturan Bupati Bone Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian NJOP tahun 2024, yang sudah mengalami kenaikan rata-rata 100 persen.
Kebijakan 2025 yang menaikkan NJOP ada sebagian hingga 300 persen semakin dipertanyakan, baik dari segi urgensi maupun pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat.
Kritik juga datang dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bone, Andi Muhammad Idris Rahman, atau Andi Alan. Ia mengaku terkejut dengan besarnya lonjakan pajak yang ditetapkan pemerintah.
“Selama 15 tahun menjadi anggota DPRD, saya belum pernah menemukan kenaikan PAD seperti ini,” ujarnya.
Bagaimana PBB dinaikkan ditahun berjalan, sedangkan PBB merupakan objek pajak PAD. Dalam Kebijakan Umum APBD Tahun 2025 tidak tertuang rencana menaikkan objek pajak PBB. Sesuai regulasi untuk menaikkan PAD harus tertuang dalam KUA PPAS.
Andi Muhammad Idris Rahman, atau yang akrab disapa Andi Alan mengatakan, akan memproses ini karena Dia temukan kenapa di Bapenperda ada anggaran sekian banyaknya tapi tidak melakukan verifikasi.
” Ini perlu dipertimbangkan dulu, karena bukan cuma masyarakat yang kena dampaknya, tetapi anggota DPRD juga kena dampaknya, seperti saya yang punya banyak tanah dan ada beberapa rumah,”
Disamping itu Ia juga mempertanyakan alasan Kabupaten Bone dapat menaikkan pendapatan secara signifikan, sementara potensi daerah dinilai belum memadai.
” Darimana sumbernya ini? Di daerah lain ada yang naik 20 persen dan 10 persen,” Ungkapnya
” Karena kasihan masyarakat menanggung beban kenaikan PBB Tahun 2024 100 persen dan Tahun 2025 kembali naik secara signifikan, ” pungkasnya.
Pemerintah Daerah harusnya segera mempublis dasar hukum (Peraturan Kepala Daerah) terkait kebijakan menaikkan NJOP tahun 2025, agar masyarakat mengetahui wilayah mana yang mengalami kenaikan 100 sampai 300 persen.













