Rapat Banggar DPRD Bone soal KUA–PPAS 2026 digelar tertutup. Media dilarang masuk, publik curiga ada kesepakatan tersembunyi antara TAPD dan DPRD.
Bone, LensaSatu.com || Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bone bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11/2025), kembali menuai sorotan tajam publik.
Meski Ketua Banggar telah menyatakan rapat bersifat terbuka untuk umum, sejumlah wartawan justru dilarang masuk ke ruang rapat.
Pantauan di lokasi menunjukkan pintu masuk dan keluar ruang Banggar DPRD Bone dijaga ketat oleh personel Satpol PP, membuat awak media tidak dapat meliput jalannya pembahasan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi DPRD Bone serta dugaan adanya upaya menutup akses publik terhadap proses politik anggaran daerah.
Ketua Banggar DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, SH yang memimpin langsung rapat tersebut mengaku heran dengan tindakan pembatasan akses media.
“Saya kan sudah umumkan saat membuka rapat, jika rapat ini terbuka untuk umum, kenapa dibatasi?” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/11/2025).
Ia menyesalkan sikap tersebut karena menurutnya, publik berhak mengetahui dinamika pembahasan KUA–PPAS, terutama yang menyangkut arah kebijakan dan pembangunan daerah.
“Ini kepentingan arah pembangunan Bone ke depan, kepentingan orang banyak, harus transparan,” tegasnya.
Bahkan, ia mencurigai larangan media masuk dilakukan untuk menutupi kelemahan dalam dokumen KUA–PPAS yang diajukan oleh eksekutif.
“Mungkin karena ndak beres dokumennya. Ini dokumen kita minta kembalikan karena tidak sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025,” tandasnya.
Menurutnya, salah satu kelemahan paling mencolok terdapat pada penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp507 miliar yang seharusnya disertai SK Bupati sebagai dasar hukum.
“SK ini yang diminta tadi oleh teman-teman Banggar, tapi tidak bisa diperlihatkan, jadi tidak jelas dasar kajiannya,” pungkasnya.
Informasi dari peserta rapat menyebutkan, pembahasan sempat mengarah pada kesepakatan tidak resmi terkait alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dengan nilai mencapai Rp45 miliar.
“ Mulaimi rapat banggar kua PPAS siang ini Rabu (12/11/2025) dealnya 45 M pokir untuk dibagi ke anggota DPRD,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu ini memperkuat kecurigaan publik bahwa penutupan akses media bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari sorotan terhadap pembagian jatah proyek dalam pembahasan KUA–PPAS 2026.
Menanggapi tudingan tersebut, Anggota Banggar DPRD Bone Rismono Sarlim menegaskan rapat Banggar tidak dilakukan secara tertutup.
“Kenapa bisa tertutup? Tidak ada itu. Buktinya ada orangnya Dedy Sendi (pimpinan redaksi salah satu media), kasih tandatangan bisaji masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Rismono menekankan, seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme resmi DPRD tanpa ada upaya menutupi publik.
“Cobaki konfirmasi Bu Sekwan, ada buktinya orang masuk-masuk saja,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Bone Hj. Faidah belum mendapat respons. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia tidak membalas.
Ketika dihubungi lewat telepon, hanya menjawab singkat, “Sebentar saya telepon balik.” Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan balik belum dilakukan.
Sejumlah pihak kini mempertanyakan siapa yang sebenarnya menginstruksikan pelarangan peliputan tersebut — apakah pimpinan DPRD atau Sekretariat DPRD.
Salah satu pemerhati kebijakan publik di Bone menilai pelarangan media dilarang meliput kegiatan rapat tidak memiliki dasar hukum dan justru menyalahi kewenangan Sekwan.
“Sekwan tidak memiliki kewenangan substantif untuk mengatur atau melarang kegiatan politik dan kelembagaan DPRD, apalagi melarang media melakukan peliputan,” ujarnya.
Ia menyebut, jika pelarangan dilakukan tanpa keputusan resmi pimpinan rapat, tindakan itu bersifat ultra vires atau melampaui kewenangan administratif.
“Tindakan seperti itu bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran hak publik atas informasi,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen jadwal pembahasan KUA–PPAS dan Ranperda APBD 2026, DPRD Bone masih memiliki agenda penting, termasuk rapat konsultasi Banggar dan Komisi, rapat kerja dengan mitra OPD, hingga penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) KUA–PPAS.
Sementara proses tahapan di DPRD masih pembahasan KUA- PPAS 2026 Banggar dan TAPD
Namun, waktu penetapan APBD 2026 kini tersisa hanya 17 hari lagi. Padahal, sesuai ketentuan, pembahasan KUA–PPAS seharusnya berlangsung selama empat minggu penuh agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara utuh.
Jika tahapan tersebut tidak selesai tepat waktu, risiko keterlambatan penetapan APBD semakin besar, yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah di awal tahun anggaran mendatang.
Kalangan masyarakat sipil dan akademisi menilai kondisi ini sebagai ujian serius bagi komitmen DPRD Bone terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi anggaran.
“Rapat pembahasan APBD adalah proses politik yang harus disaksikan publik, bukan ditutup. Menutup ruang media sama dengan menutup akuntabilitas,” ujar seorang aktivis Rudi.
Publik kini menunggu sikap resmi pimpinan DPRD Bone untuk memberikan klarifikasi, sekaligus memastikan pembahasan KUA–PPAS 2026 tetap berlangsung terbuka dan sesuai semangat transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.













