DaerahHukumSulawesi Tenggara

ARPEKA Sultra: Material Galian C Ilegal Diduga Masuk Proyek Bandara Betoambari Rp.15, 4 M

220
×

ARPEKA Sultra: Material Galian C Ilegal Diduga Masuk Proyek Bandara Betoambari Rp.15, 4 M

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Azman Aktivis ARPEKA Sultra. Foto: Media Lensasatu. Com.

BAUBAU-LENSASATU. COM. ||. Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara ARPEKA Sultra menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C dan penadahan material ilegal yang diduga digunakan pada proyek strategis nasional pengembangan Bandara Betoambari, Kota Baubau. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp. 15, 4 miliar.

ARPEKA menemukan aktivitas pengerukan tanah urug, sirtu, dan batu gamping di Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari. Lokasi tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP.

“Temuan kami jelas, tidak ada dokumen IUP, dan tidak ada reklamasi. Aktivitas ini diduga melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ujar Azman, Senin 8/6/2026.

ARPEKA menduga material hasil pengerukan ilegal tersebut masuk ke rantai pasok proyek pengembangan Bandara Betoambari. Padahal bandara adalah objek vital. Penggunaan material tanpa legalitas dan tanpa uji mutu berpotensi menurunkan kualitas konstruksi runway dan membahayakan keselamatan penerbangan.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat Resmi Dilantik, Pj. Gubernur : Tuntaskan Amanah Dengan Baik

Material Ilegal Diduga Dipakai untuk Pekerjaan END STRIP dan RESA TH 04

Berdasarkan penelusuran ARPEKA, material dari lokasi galian ilegal itu diduga digunakan untuk pekerjaan pembuatan End Strip dan Runway End Safety Area RESA pada sisi Threshold 04 runway Bandara Betoambari.

Padahal RESA dan End Strip adalah zona pengaman darurat paling vital Fungsinya menahan pesawat yang gagal berhenti saat landing maupun take off.

“Kalau material urug dan sirtu dari galian ilegal tanpa uji laboratorium dan sertifikat mutu, ini bahaya sekali. RESA itu zona nyawa orang. Negara rugi miliaran, nyawa penumpang jadi taruhannya,” tegas Azman.

Dampaknya berlapis. Negara berpotensi dirugikan karena tidak menerima royalti dan PNBP. Lingkungan di Betoambari rusak akibat pengerukan tanpa reklamasi.

BACA JUGA :  Pimpinan Daerah 'Aisyiah & Pemkab Muna Barat Gelar Lokakarya Pencegahan Perkawinan Anak: Menuju Generasi Sehat Dan Berkualitas

“Penggunaan material dari sumber ilegal adalah pelanggaran hukum serius. Ini mencederai integritas proyek APBN. Kami menduga ada pembiaran dari pihak kontraktor pelaksana maupun pengawas lapangan,” tegasnya.

Dalam rilisnya, ARPEKA juga menyoroti sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Termasuk, kontraktor pelaksana PT. Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, dan PT Danureksa Sarana Cipta yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek bersumber APBN itu.

Desak Polda Sultra dan Kejati Sultra Turun Tangan

Melihat urgensi kasus ini, ARPEKA Sultra secara khusus mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami mendesak Kapolda Sultra dan Kajati Sultra tidak tinggal diam. Bentuk tim khusus, periksa lapangan, sita dokumen, dan panggil semua pihak yang diduga terlibat. Mulai dari pemilik galian ilegal, penyedia material, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga PPK proyek,” desak ARPEKA.

BACA JUGA :  Patroli KRYD Brimob Bone Sigap Bantu Evakuasi Korban Kebakaran Di Bukaka

Menurut ARPEKA, keterlibatan material ilegal dalam proyek APBN berpotensi masuk unsur tindak pidana korupsi. Negara dirugikan, mutu bangunan terancam, dan nyawa masyarakat jadi taruhannya.

“Ini proyek bandara, bukan jalan desa. Kalau materialnya abal-abal, risikonya fatal. Kami minta Polda dan Kejati Sultra bertindak cepat sebelum kerusakan makin parah. Jangan ada tebang pilih, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada PT. Konind Makmur Sentosa, PPK, PT Jirolu Sakatama, dan PT Danureksa Sarana Cipta belum diperoleh. Pihak pengelola proyek Bandara Betoambari, Polda Sultra, Kejati Sultra, dan  juga belum memberikan keterangan resmi. *(Red)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *