BONE-LENSASATU.COM|| Berdasarkan nomor Surat 738/005/VIII/2022 tentang Penyampaian Reses Perorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Bone, 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kab. Bone, akan melakukan Kegiatan Reses bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di 27 kecamatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing
Menurut Sekwan DPRD Kegiatan Reses Dewan kab. Bone A. Alimuddin digedung DPRD, Kamis (11/8/2022) akan diberikan waktu selama 6 hari Angota DPRD untuk melakukan Reses didaerah pemilihan masing-masing.
“Dijadwalkan reses kedua anggota dewan tahun ini dilaksanakan pada 14-19 Agustus dan tergantung Anggota Dewan mau menggunakannya berapa hari, tapi jangka waktunya itu hanya 6 (enam) hari,” ujar Sekwan
Sebenarnya, kata dia, Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Bone dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
“Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses” Tuturnya
A. Alimuddin yang akrab disapa Puang Ali ini mengungkapkan, Sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan, SE, MM., menyampaikan kepada para Camat di seluruh Kabupaten Bone melalui Bupati Bone, agar memfasilitasi kegiatan RESES anggota DPRD Bone agar berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Diharapkan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Pimpinan Puskesmas, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.” Ungkap Puang Ali
Ia menambahkan Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
“Reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD, dan Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.” Tutupnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














