BoneDaerah

Tak Ada Kekosongan Pemerintahan, Pj Sekda Bone Diprediksi Tetap Dijabat Figur Lama

519
×

Tak Ada Kekosongan Pemerintahan, Pj Sekda Bone Diprediksi Tetap Dijabat Figur Lama

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Andi Saharuddin

Perpres 2018 memastikan Pj Sekda tetap menjabat sampai ada Sekda definitif dilantik.

 

BONE, LENSASATU.COM || Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bone resmi berakhir pada 16 September 2025. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seorang Pj Sekda hanya dapat diangkat untuk maksimal dua kali masa jabatan tiga bulan atau total enam bulan.

Apabila masa jabatan tersebut melewati ketentuan, maka perlu ada persetujuan dan justifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Kami sudah bersurat menyampaikan kepada bapak Gubernur bahwa masa jabatan Pj Sekda sudah mencapai enam bulan karena jatuhnya tanggal 16 September 2025. Jadi posisinya sekarang kami menunggu jawaban surat dari Gubernur. Kalau beliau menunjuk Pak Andi Saharuddin, ya berarti Pak Sabaruddin lagi,” jelas Edy, Rabu (17/09/2025).

BACA JUGA :  Tangis Haru Pecah di Lapangan Merdeka, 4.411 Honorer Bone Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

Edy menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 11, penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali sekretaris daerah definitif atau dilantiknya sekretaris daerah yang baru.

“Jadi kalau belum ada yang dilantik berarti belum berhenti. Karena tidak boleh ada kekosongan pemerintahan. Di satu sisi, kita mau menunjuk Plh itu tidak ada memang jabatannya, jadi tetap Pj yang sekarang sambil menunggu balasan surat dari Gubernur,” sambungnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyampaikan laporan ke Gubernur dalam bentuk surat beserta nama pejabat sekda yang diusulkan. Apabila usulan ini diterima, maka proses tindak lanjut harus dilakukan maksimal lima hari.

“Ketentuannya kan lima hari paling lambat harus ditindaklanjuti oleh bapak Gubernur. Jika dalam lima hari tidak ditindaklanjuti, maka dianggap menyetujui dan Bupati bisa meng-SK-kan kembali pejabat daerah yang dimaksud,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tak Lagi Andalkan Daerah Tetangga, Bone Bakal Siapkan Pelabuhan Sendiri di Tonra

Sementara itu, Pj Sekda Bone, Andi Saharuddin, menilai bahwa masa jabatannya masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Sulsel.

“Sebenarnya tidak ada tanggal ambang batasnya. Sekarang sementara proses pengajuan kembali yang dilakukan oleh Pemerintah melalui BKPSDM, jadi tinggal menunggu balasan surat dari Pak Gubernur,” ujarnya.

Andi Saharuddin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekda definitif belum dilakukan karena keterbatasan anggaran.

“Proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekda definitif saat ini belum ada karena anggarannya baru bisa disiapkan setelah perubahan. Nanti setelah perubahan baru dianggarkan untuk lelang bersama beberapa OPD yang masih kosong,” terangnya.

Pengamat Pemerintahan, Dr. Andi Ridwan, M.Si., alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), menilai bahwa penunjukan kembali pejabat lama sebagai Penjabat Sekda masih dapat dipandang rasional sepanjang dilandasi kepentingan menjaga stabilitas birokrasi daerah.

BACA JUGA :  Kolaborasi WIB–Pemkab Bone, Ribuan Pelari Ramaikan Bone Run 2025

“Secara normatif, Perpres memang memberi batas waktu maksimal enam bulan bagi seorang Penjabat Sekda. Namun kita juga harus melihat realitas birokrasi di lapangan. Proses seleksi Sekda definitif sering memakan waktu panjang, sehingga penunjukan kembali figur lama bisa menjadi solusi sementara yang efektif,” ujar Dr. Andi Ridwan.

Menurutnya, keberlanjutan pelayanan publik jauh lebih penting dibanding sekadar pergantian formal jabatan.

“Masyarakat tentu tidak akan mempermasalahkan siapa yang menjabat Pj Sekda, selama pelayanan tidak terganggu dan agenda pembangunan tetap berjalan. Karena itu, penunjukan kembali pejabat lama adalah langkah pragmatis yang bisa dipahami,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, keberlanjutan jabatan Pj Sekda Bone masih menunggu sikap Gubernur Sulawesi Selatan, sekaligus menunggu kesiapan anggaran daerah untuk membuka seleksi Sekda definitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *