KENDARI,LENSASATU.COM-Menyoal seorang perwira Polresta Kendari dituduh melakukan rekayasa kasus menuai banyak tanggapan dari masyarakat, penasehat hukum Adv.Sukdar.S.H Buka Suara.
Penasehat Hukum Adv.Sukdar.SH langsung memberikan Tanggapannya. Perlu kami tegaskan itu bukan rekayasa kasus, peristiwa hukumnya ada, tentang waktu terjadinya peristiwa pidana jelas, ada pelaku dan ada korban, serta semua saksi-saksi dan juga Terdakwa telah mengakui dan memberi penjelasan bahwa ada peristiwa hukum pada hari Selasa Tanggal 6 Februari 2018 lalu” Tutur Sukdar pada awak media, Jum’at (23/09/2022)
Jelas Sukdar, yaitu antara klien kami dan pelapor (SW) ada pertengkaran yang turut melibatkan ibu kandung dari SW. Jadi sesuatu hal yang aneh dan membingungkan jika pelapor dan kuasanya menganggap bahwa ada rakayasa kasus yang dilakukan oleh klien kami, hemat kami rekayasa kasus itu misalkan, peristiwa kasusnya tidak ada, pelakunya tidak ada, dan korbannyapun tidak ada. Nah peristiwa Tanggal 6 Februari 2018 itu nyata adanya dan telah diuji oleh proses peradilan yang sah sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN.KDI,” Tegasnya.
Sambung dia, terungkap fakta-fakta peristiwa yang benar-benar terjadi, soal tidak terbuktinya dalam persidangan bukan berarti barameternya dianggap merekayasa kasus melainkan adalah penilaian lain oleh hakim yang mengadili dan memberi pertimbangan dalam putusan yang sesuai dengan kualitas perbuatan yang dilakukan SW,” Ujar Adv. Sukdar.SH.
“Jadi tolonglah dengan sangat agar pelapor (SW) ini dan kuasanya membaca baik-baik isi dari keseluruhan putusan Pengadilan dimaksud.
Jadi membingungkan kalau pelapor (SW) dan kuasanya menuduh klien kami melakukan rekayasa kasus, sebab dari awal kejadian peristiwa pada Tanggal 6 Februari 2018 itu, pelapor (SW) dan ibu kandungnya berada dilokasi kejadian sebagaimana keterangan dan pengakuaan pelapor (SW) dalam putusan pengadilan.
“Jadi real peristiwa itu ada, bukan rekayasa kasus sebagaimana dituduhkan.
Soal Tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan (Sumpah Palsu),” Pungkasnya.
Soal tuduhan memberikan keterangan palsu dipersidangan dan/atau (sumpah palsu) yang dialamatkan pada klien kami, itu adalah fitnah yang keji sebab dalam pertimbangan dan kesimpulan hakim memang benar klien kami mengalami penganiyaan dengan adanya luka gores pada peristiwa Tanggal 6 Februari 2018 namun kekurangannya dalam pembuktian tersebut tidak ada yang melihat siapa yang melukai karena pada saat kejadian hanya ada pelapor (SW) dan klien kami yang saat itu masih status suami istri,” ungkapnya
Sehingga pertimbangan majelis hakim dalam putusannnya menganggap tidak terpenuhi perbuatan dari Terdakwa dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum dengan menggunakan 1 alasan pertimbangan yaitu tidak ada yang melihat langsung
Kemudian soal Visum Et Repertum yang dianggap direkayasa oleh klien kami.
Harap Sukdar, kami meminta dengan sangat kepada pelapor (SW) dan kuasanya untuk kembali membaca dengan cermat keseluruhan isi putusan dimaksud, Kami tegaskan bukti Visum Et Repertum itu benar adanya dan bukan rekayasa, tentang bebasnya SW atas dakwaan penuntut umum bukan karena Visum Et Repertum direkayasa melainkan dalam peristiwa penikaman kepada klien kami tidak ada saksi yang melihat langsung,”Tegasnya pada awak media lensasatu.com .
Lanjutnya lagi, dari itu atas pernyataan dari Pelapor (SW) dan kuasanya menyebut hasil Visum Et Repertum adalah direkayasa atau palsu adalah terkesan melucu, mengada-ada dan menggantikan pekerjaan pelawak, sekali lagi kami meminta kepada Pelapor (SW) dan kuasanyaa, bacalah dulu keseluruhan isi putusan pengadilan dimaksud.
Diinformasikan juga dalam pemberitaan media bahwa peristiwa yang dilakukan oleh klien kami bermula pada saat klien kami masih bertugas di Polda Sultra sebagai ajudan Kapolda adalah keliru dan mengada-ada sebab pada faktanya klien kami tidak pernah menjadi ajudan Kapolda Sultra dan klien kami pada peristiwa Tanggal 6 Februari 2018 itu sudah berada dan bertugas di Polres Kendari
Kemudian tidak ada hubunganya antara pangkat dan jabatan klien kami sebagai Perwira Polisi dan kedudukan dia sebagai pejabat dengan seluruh proses,” Ungkap Pengacara Muda Sultra Tersebut.
“Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan peristiwa yang terjadi pada Tanggal 6 Februari 2018, sebagai seorang warga negara klien kami mempunyai hak-hak konstitusional yang dilindungi secara hukum, baik sebagai pelapor ataupun terlapor adalah kedudukannya sebagai warganegara yaitu sama, memiliki kesadaran hukum dan taat terhadap hukum, soal laporanya pada peristiwa tanggal 6 Februari 2018 yang segera melalui tahapan proses sampai pada persidangan.
Itu adalah materi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bukan lagi ranah seorang korban melainkan telah menjadi keharusan secara hukum jika suatu tindak pidana telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang sah ya harus diproses,”Kata Sukdar.
Kalaupun Pelapor (SW) merasa keberatan saat itu mengapa tidak melakukan langka-langka hukum dengan cara-cara yang intelektual bukan dengan cara seperti ini memfitnah klien kami, sebagaimana untuk diketahui bahwa klien kami saat ini sedang tidak berada di Kota Kendari melainkan sedang menjalani pendidikan SESPIMMA, adanya pemberitaan dan laporan tersebut telah diketahui oleh klien kami dan benar-benar telah merasa dirugikan baik pribadinya maupun institusi sebab beliau adalah salah satu pejabat di Polres Kendari,Tutup Adv.Sukdar.SH. pada Jum’at (23/09/2022). Tempat Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
SUKDAR-PARTNERS $ LAW FIRM
Jl. Sapati (Samping Warkop Mini Lantai 2), Wua-Wua, Kota Kendari.
Reporter: Ardianto
Editor: Red













