Daerah

A2PK Gelar Demonstrasi di Pengadilan Tinggi Sultra dan Mapolda Sultra, Ini Perkaranya

499
×

A2PK Gelar Demonstrasi di Pengadilan Tinggi Sultra dan Mapolda Sultra, Ini Perkaranya

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Aliansi Aktivis Pemerhati Keadilan (A2PK) saat Menyampaikan Aduan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto Media Lensasatu. Com.

KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Aliansi Aktivis Pemerhati Keadilan (A2PK) menggelar demonstrasi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Mapolda Sulawesi Tenggara pada, Kamis (17/4/2025).

Dalam demonstrasi yang dilakukan oleh A2PK di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Mengenai “Pengadilan Negeri Raha Sulawesi Tenggara/diduga bekerja sama dengan pihak kepolisian Polres Muna dalam pelimpahan perkara tersangka Alias (SH)”.

Fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh A2PK ada beberapa poin diantaranya :

1. Tersangka alias melakukan upaya hukum berupa permohonan Pradilan atas penetapan tersangka alias dirinya ;

2.permohonan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya pada (9/4/2025)

3. Pengadilan Negeri Raha melalui hakim tunggal yang telah ditunjuk menetapkan hari sidang praperadilan tersebut pada Senin ( 21/4/2025) (Panggilan Terlampir) interfal waktu sejak pendaftaran

4. Praperadilan dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh hakim terlampir 12 hari ;

5. Sehingga memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pelimpahan penyidik penuntut umum ;

6. Sementara diketahui proses sidang perkara praperadilan saja harus diputus dalam waktu 7 hari kerja ;

7. Fakta hukum pelimpahan perkara oleh penyidik PPA Polres Muna dilakukan pada (14/4/2025).

BACA JUGA :  Kabar Duka, Kakak Kandung Bupati Bone Tutup Usia, Ketua Komisi lV : Maafkan Ibu Saya

Tidak lepas dari hal tersebut dalam gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh A2PK ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara

1. Meminta kepada pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan majelis hakim yang telah ditunjuk melalui ketua Pengadilan Negeri Raha agar :

– Jika penuntut umum telah melimpahkan perkara pada Pengadilan Negeri Raha dan telah diregistrasi untuk menjadwalkan pemeriksaan pokok perkara setelah permohonan praperadilan diputus oleh Pengadilan Negeri Raha ;

2. Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan teguran dan memberikan sangsi sesuai mekanisme yang berlaku baik kepada ketua Pengadilan Negeri Raha maupun hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Raha.

Paska melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, A2PK kembali melanjutkan aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara terkait “Mantan Kasat Reskrim Polres Muna dan Kanit PPA Polres Muna Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik dalam Penanganan Perkara tersangka Alias (SH)”.

Adapun yang menjadi fakta-fakta yang ditemukan oleh A2PK diantaranya :

BACA JUGA :  Konferensi Pers Ketua Panitia MTQ XXXII, Sumber dan Jumlah Anggaran yang Dialokasikan

1. Akp La Ode Arsangka, S.sos sebagai Mantan Kepala Satuan Kriminal Umum Polres Muna, telah berulang kali melarang atau mengintervensi tersangka Alias, (SH) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Proses pemeriksaan Perkaraya yang dianggap tidak memenuhi 2 alat bukti permulaan ;

2. Akp La Ode Arsangka, S.sos sebagai Mantan Kepalan Satuan Kriminal Umum Polres Muna juga menyampaikan kepada Tim Kuasa Alias, (SH) yakni (Muhammad Sadam Safa, SH., MH) untuk tidak mengajukan Praperadilan dengan alasan bahwa kalau diajukan Praperadilan maka dia (Mantan Kasat) mengucapkan akan hancur, larangan ini disampaikan melalui telepon dan terjadi beberapa kali/secara berulang ;

3. Akp La ode Arsangka, S.sos sebagai Mantan Kepala Satuan Kriminal Umum Polres Muna juga melarang Tim Kuasa Alias, (SH) yakni (La Sardin, SH) untuk tidak mengajukan Praperadilan dengan alasan bahwa kalau diajukan Praperadilan maka dia (Mantan Kasat) mengucapkan akan hancur, larangan ini disampaikan secara langsung bertempat dipolres muna secara berulang ;

4. Sama halnya Aiptu La Ode Muhammad Syukur, S.H. sebagai Kanit PPA Polres Muna telah berulang kali melarang atau mengintervensi tersangka Alias, (SH) yakni untuk tidak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Proses pemeriksaan Perkaraya yang dianggap tidak memenuhi 2 alat bukti permulaan ;

BACA JUGA :  Kuasa Hukum PT.GAN Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi PT. CSM di Kejati Sultra

5. Kemudian Aiptu La Ode Muhammad Syukur, SH. sebagai Kanit PPA Polres Muna juga menyampaikan tekanan kepada Muhammad Sadam Safa, SH., MH dengan pernyataan bahwa silakan pak alias dia melakukan permohonan praperadilan tapi jika dikabulkan permohonan peraperadilannya saya akan sidik ulang ;

Dalam aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara A2PK yang menjadi tuntutan utama yaitu :

1. Meminta Kepada Kapolda Sultra melalui Kabid Propam Polda Sultra untuk melakukan penindakan Kode Etik kepada 2 Oknum tersebut secara transparan.

Disisi lain Kordinator A2PK, La Ode Munazad, dalam aksi tersebut dia berharap Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Mapolda Sulawesi Tenggara bisa menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan

“Kami berharap kepada penegak hukum terkait poin-poin tuntutan yang kami sampaikan agar segara ditindaklanjuti supaya persoalan ini bisa tertuntaskan” tutupnya. *(Red)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *