POLMAN – LENSASATU.COM.|| Tim kuasa hukum Hj Sumrah mempertanyakan kinerja Polres Polewali Mandar (Polman) dan Pengadilan Negeri (PN) Polman Sulawesi Barat yang tak pernah menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polman. RDP tersebut membahas kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Hj Sumrah yang diduga dilakukan Baco Commo, pada Kamis (25/9). Liputan ini dihimpun oleh LensaSatu.
Padahal, DPRD Polman melalui Komisi I sudah dua kali menggelar RDP, namun pihak Polres dan PN Polman tidak pernah hadir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, ada apa dengan kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Salah seorang kuasa hukum Hj Sumrah, Reski Azis, SH, menilai bahwa tindakan penyerobotan dan pengrusakan lahan serta bangunan di atas tanah kliennya merupakan perbuatan melawan hukum yang semestinya segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
“Kami kuasa hukum kesal dengan sikap Polres dan PN Polman yang tidak pernah menghadiri dua kali RDP tersebut,” tegas Reski dalam keterangan persnya kepada LensaSatu.

Dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Polman, turut hadir Ketua dan anggota Komisi I, Asisten I Pemda Polman, Kepala Badan Pendapatan Daerah, perwakilan Kodim 1402, Kabag Hukum Pemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman, Camat Polewali, dan Lurah Pekkabata. RDP tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA.
Hasil RDP menyimpulkan bahwa lahan yang saat ini diduduki Baco Commo adalah sah milik Hj Sumrah. Pihak kelurahan, camat, Badan Pendapatan Daerah, hingga Asisten I Pemda Polman mengonfirmasi bahwa sertifikat dan pembayaran pajak tanah atas nama Hj Sumrah. Hal tersebut diperkuat BPN Polman yang menegaskan objek sertifikat nomor 525 atas nama Hj Sumrah sah secara hukum berdasarkan data citra satelit maupun sistem online.

Reski menjelaskan bahwa keberadaan Baco Commo di lahan Hj Sumrah adalah ilegal karena tidak memiliki alas hak maupun bukti kepemilikan yang sah. Putusan perkara nomor 52 yang kerap dijadikan dasar oleh Baco Commo juga dinilai tidak relevan, sebab tidak pernah menunjuk objek lahan milik Hj Sumrah secara spesifik.
“Setelah kami mencermati putusan 52, tidak ada satu pun kalimat yang menyebut objek lahan Hj Sumrah. Bahkan batas-batasnya pun tidak jelas. Jadi kuat dugaan Baco Commo menggunakan putusan tersebut untuk menguasai lahan klien kami, padahal itu perbuatan melawan hukum,” ungkap Reski.
Dalam forum RDP, seluruh pihak yang hadir mengakui bahwa sertifikat, pembayaran pajak, dan data administrasi lahan semuanya tercatat atas nama Hj Sumrah. Bahkan, BPN Polman menegaskan bahwa data online maupun peta citra menunjukkan lahan dengan sertifikat nomor 525 adalah sah milik Hj Sumrah.
Kuasa hukum menilai sikap Polres dan PN Polman yang tidak menghadiri dua kali RDP membuat persoalan ini terkesan dibiarkan. Padahal, jelas-jelas Baco Commo tidak memiliki bukti sah kepemilikan lahan, sementara Hj Sumrah sudah menang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) ketika Baco Commo menggugat sertifikat tersebut.
“Baco Commo sudah kalah di PTUN, pengadilan tinggi, hingga kasasi di MA. Itu artinya sertifikat Hj Sumrah lebih kuat dari putusan 52 yang dijadikan alat bukti. Jadi aneh dan sangat memprihatinkan jika masih ada pembiaran,” tambah Reski.
Ia juga menegaskan, ada kejanggalan ketika muncul saran agar Hj Sumrah mengajukan gugatan baru. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal, sebab sertifikat 525 tidak pernah menjadi objek perkara dalam putusan 52, bahkan sudah diuji materi dan tetap dimenangkan Hj Sumrah.
Komisi I DPRD Polman dalam kesimpulan RDP menyatakan akan membuat rekomendasi resmi dan berita acara meski Polres serta PN Polman tidak menghadiri forum. Selain itu, DPRD juga berkomitmen membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tanah Hj Sumrah agar mendapat kepastian hukum yang berkeadilan.
Editor: Ali Okong













