KENDARI, LENSASATU.COM|| Ketua Bidang IPR, Ali Sabarno, mempersoalkan IPR di wilayah Sulawesi Tenggara, hal ini membuat APRI angkat Bicara, di mana sampai saat ini belum ada WIUPR yang di Berikan oleh pemerintah daerah.
Padahal sesuai dengan, keputusan Menteri ESDM No 3674 Tahun 2017 Terkait Penetapan Wilayah Pertambangan Sulawesi, sudah jelas mengatur Wilayah Pertambangan Yang berada di Wilayah Sultra,
Kedua, PP no 21 Tahun 2017 tentang kemudahan dan perlindungan usaha dan pengembangan usaha kecil dan menengah, serta Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan pertambangan Energi dan Sumberdaya Alam.
Oleh karna itu, kami akan Menyuarakan terkait hal ini, Pemerintah harus mendukung Kehadiran IPR sebagai salah satu wujud keberpihakan Pemerintah untuk kesejahteraan Masyarakat.
Ini juga bentuk komitmen Pemerintah dalam mendorong Visi Kementerian Investasi mencabut IUP 2038 yang bermuara pada Peran Koperasi dan Lembaga Masyakarat untuk mengelolah x IUP yang telah di putihkan dan Menjadi kewenangan Masyarakat untuk mengolahnya menjadi IPR, kami akan menyurat ke DPR Provinsi, Gebernur dan Di tembuskan Ke Kementerian Investasi, UMKM dan ESDM pusat .
Dalam waktu dekat ini, kami Akan Minta Hak RDP terkait hal itu ke Pihak DPRD Sultra Sebagai Pembawa Aspirasi APRI.
Laporan:Fahri














