DaerahSulawesi Tenggara

APRI Sultra, Asosiasi Penambang Rakyat Sultra, Menyuarakan IPR di Sultra

500
×

APRI Sultra, Asosiasi Penambang Rakyat Sultra, Menyuarakan IPR di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, LENSASATU.COM|| Ketua Bidang IPR, Ali Sabarno, mempersoalkan IPR di wilayah Sulawesi Tenggara, hal ini membuat APRI angkat Bicara, di mana sampai saat ini belum ada WIUPR yang di Berikan oleh pemerintah daerah.

Padahal sesuai dengan, keputusan Menteri ESDM No 3674 Tahun 2017 Terkait Penetapan Wilayah Pertambangan Sulawesi, sudah jelas mengatur Wilayah Pertambangan Yang berada di Wilayah Sultra,

BACA JUGA :  Mengasah Kemampuan Unit SAR Ditsamapta Polda Kalbar

Kedua, PP no 21 Tahun 2017 tentang kemudahan dan perlindungan usaha dan pengembangan usaha kecil dan menengah, serta Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan pertambangan Energi dan Sumberdaya Alam.

Oleh karna itu, kami akan Menyuarakan terkait hal ini, Pemerintah harus mendukung Kehadiran IPR sebagai salah satu wujud keberpihakan Pemerintah untuk kesejahteraan Masyarakat.

BACA JUGA :  Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pabrik Tebu Segera Dibangun di Konawe Selatan

Ini juga bentuk komitmen Pemerintah dalam mendorong Visi Kementerian Investasi mencabut IUP 2038 yang bermuara pada Peran Koperasi dan Lembaga Masyakarat untuk mengelolah x IUP yang telah di putihkan dan Menjadi kewenangan Masyarakat untuk mengolahnya menjadi IPR, kami akan menyurat ke DPR Provinsi, Gebernur dan Di tembuskan Ke Kementerian Investasi, UMKM dan ESDM pusat .

BACA JUGA :  Sekda Koltim Tutup MTQ IX 2026, Kecamatan Lambandia Raih Juara Umum dengan 12 Emas

Dalam waktu dekat ini, kami Akan Minta Hak RDP terkait hal itu ke Pihak DPRD Sultra Sebagai Pembawa Aspirasi APRI.

Laporan:Fahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *