BONE-LENSASATU.COM. || Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan gigit jari karena Tunjangan Penghasilan Pegawai TPP ASN sejak Januari hingga April 2025 belum dibayarkan bahkan dipangkas 40 persen.
Selain TPP bulan Januari hingga April 2025, ternyata TPP bulan Agustus hingga Desember 2024 juga tidak dibayarkan, artinya seluruh ASN belum menerima TPP selama Sembilan bulan
Kondisi ini memicu kekhawatiran dan protes di kalangan ASN yang merasa hak-hak mereka tidak dipenuhi dengan baik.
“Harus ada transparansi dan kejelasan terkait kebijakan ini. TPP sangat penting bagi kami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata seorang ASN Inisial SI.
Karena sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tidak ada arahan untuk melakukan pengurangan TPP, ” namun kami heran, kenapa TPP ASN yang menjadi sasaran efesiensi anggaran, ” Ungkapnya.
Situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah pencairan TPP dan memberikan penjelasan yang memadai terkait pemotongan yang diterapkan.
Kejelasan dan ketepatan dalam pengelolaan TPP sangat krusial untuk menjaga kesejahteraan dan motivasi kerja ASN.
Berdasarkan dari informasi operator perangkat Dinas yang minta tidak disebutkan namanya membenarkan telah melakukan penginputan pemangkasan anggaran TPP tahun 2025 sebesar 40% di aplikasi SIPD.
” Iya Benar saya sudah mengimput di aplikasi SIPD pengurangan sebesar 40%, sesuai arahan kepala bidang anggaran BKAD, ” Ucap Narasumber, Kamis (1/5/2025).
Sementara Pasangan Bupati terpilih saat ini Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin pada saat kampanyenya menjanjikan akan membayar tunggakan 5 bulan TPP ASN tahun 2024.
Selain itu, Bupati terpilih juga menjajikan kesejahterakan ASN melalui pembayaran TPP tepat waktu sebelum tanggal 5 namun kenyataan sampai saat ini belum ada TPP yang di bayarkan untuk tahun ini maupun tunggakan tahun 2024
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru melalui Kepala Bidang Anggaran Muh Idrus membenarkan bahwa ada pemotongan TPP 40%.
Dijelaskan Pemotongan TPP 40% itu dialihkan sesuai surat edaran surat Kemendagri atas 7 item yaitu.
1. Standar Pelayanan Minimal (SPM)Pendidikan.
2. SPM Kesehatan.
3. Infrastruktur dan Sanitasi.
4. Cadangan Pangan.
5. Pengendalian Inflasi.
6. Stabilitas Harga makan dan minum
7. Peningkatan Kesra, Penciptaan Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi.
” Terkait TPP belum dibayarkan dari bulan Januari hingga April 2024 Kendala pertamanya karena belum selesai Penetapan efesiensi rencananya kalau bisa hari ini terus pelaporannya ke mendagri belum selesai, ” Pungkas Idrus.
Editor: Red













