BATAM,LENSASATU.COM|| Diduga adanya aktifitas judi online diwilayah hukum polsek bengkong,yang beromzet milliaran rupiah.
Hasil penelusuran team media pada minggu (24/7/22),alat kerja judi online tersebut menggunakan komputer yang mana di sejajarkan yang didalamnya di sekat-sekat seperti ruangan dan mempekerjakan kurang lebih sekitar ratusan karyawan yang memiliki tugas bervariasi,ada bertugas sebagai operator,admin dan Cs judi online tersebut / lokasi judi dijaga ketat oles security.
Sistem judi online tersebut menggunakan aplikasi telegram untuk mencari nasabah atau pemain judi online tersebut dengan sistem transfer menggunakan rek bank dan aplikasi DANA.
Karyawan yang bekerja di judi onine tersebut diberi gaji pokok sebesar 3.300.000 rupiah dan uang makan 1.000.000 rupiah dengan total gaji diterima 4.300.000 rupiah dan dengan jam kerja 11 jam ada juga 12 jam kerja dan untuk karyawan yang melamar kerja di lokasi tersebut akan langsung di intervies oleh leadernya dengan inisial Z.
Hingga berita ini di turunkan,belum ada konfirmasi dari pihak polsek bengkong terkait aktifitas judi online tersebut.














