KENDARI,LENSASATU.COM||11 Agustus 2026 – Seorang mahasiswi berinisial I (19), didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sukdar-Partner & Law Firm (SP Law Firm), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial KMH, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.
Laporan tersebut telah diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor: LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 28 Juli 2026.
Kuasa hukum korban menyatakan laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk memperoleh keadilan sekaligus memberikan pendampingan kepada korban dalam proses penanganan perkara.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, di lingkungan kampus UIN Kendari, tepatnya di ruang kerja terduga pelaku.
Didampingi kuasa hukumnya, Sukdar, S.H., M.H., bersama tim advokat, korban membeberkan kronologi dugaan kejadian yang dialaminya.
Menurut keterangan korban, pada hari kejadian dirinya yang merupakan mahasiswi semester II berangkat dari Kabupaten Bombana menuju Kendari sekitar pukul 09.00 WITA dan tiba sekitar pukul 14.30 WITA.
Korban datang ke kampus dengan tujuan menemui KMH yang merupakan dosen mata kuliah Fikih dan Muamalah. Pertemuan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan upaya memperbaiki nilai mata kuliah korban yang berstatus “error”.
Sekitar pukul 15.00 WITA, korban disebut menunggu di depan ruangan Dekan FEBI. Setelah waktu salat Ashar, terduga pelaku tiba dan mempersilakan korban masuk ke ruangannya.
Di dalam ruangan, terduga pelaku disebut menanyakan hafalan yang berkaitan dengan mata kuliah tersebut. Korban mengaku tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Percakapan kemudian berlanjut pada sejumlah hal pribadi, termasuk tempat tinggal dan pekerjaan orang tua korban.
Dalam kondisi merasa malu dan tertekan karena tidak mampu menjawab pertanyaan, korban kemudian menangis.
“Pada saat klien kami sedang menangis dan berada dalam kondisi psikologis yang rentan, terduga pelaku justru mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas, di antaranya menyuruh korban tinggal di pondok atau tinggal bersama pelaku. Setelah itu, menurut keterangan korban, terjadi kontak fisik yang diduga mengarah pada pelecehan,” ungkap Sukdar, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Menurut penjelasan kuasa hukum, terduga pelaku kemudian duduk di samping korban, merapikan jilbab korban dan mengusap kepalanya dengan alasan menenangkan. Setelah itu, korban mengaku keningnya dicium oleh terduga pelaku.
Saat korban hendak meninggalkan ruangan, terduga pelaku disebut kembali merapikan jilbab korban dan mencium kening korban untuk kedua kalinya.
Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berusaha keluar dari ruangan. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, korban sempat ditahan di dekat pintu oleh terduga pelaku.
“Terduga pelaku kemudian mengatakan, ‘Anggap saja saya orang tuamu’. Menurut kami, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya relasi kuasa antara seorang pendidik dengan mahasiswinya,” tegas Sukdar.
“DUGAAN UPAYA MEMBATASI KORBAN DAN LANGKAH HUKUM”
Pasca kejadian tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terduga pelaku juga sempat berupaya memisahkan korban dari seorang temannya berinisial A yang sedang menunggu di luar ruangan.
Pada keesokan harinya, korban disebut kembali dipanggil ke ruangan terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, dan meminta maaf kepada korban.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, dalam pertemuan tersebut korban juga diminta untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak lain dengan alasan dapat “merusak nama kampus”.
Kuasa hukum korban lainnya, Hasrianil, S.H., M.H., mengatakan pihak keluarga sangat terpukul setelah mengetahui dugaan kejadian yang dialami korban.
“Pihak keluarga yang berasal dari luar Kota Kendari merasa sangat terpukul. Anak mereka dikirim untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi, terlebih di perguruan tinggi berbasis agama, namun justru diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya dari oknum dosen. Saat ini korban juga mengalami trauma,” ujar Hasrianil.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian mempercayakan pendampingan hukum kepada SP Law Firm dan secara resmi mengajukan laporan ke Polda Sultra pada Selasa, 28 Juli 2026.
Pihak kuasa hukum menyatakan perkara tersebut kini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Kami dari SP Law Firm mengutuk keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum pendidik tersebut. Kami berterima kasih kepada pihak Polda Sultra yang telah menerima dan memproses laporan klien kami. Kami berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan terduga pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum apabila terbukti,” kata Hasrianil.
Ia juga meminta pihak Rektorat UIN Kendari tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum serta memastikan perlindungan terhadap korban.
“Kami meminta pihak Rektorat UIN Kendari untuk tidak melindungi siapa pun yang terbukti melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan kampus. Keselamatan dan perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas,” tegasnya.
SP Law Firm menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum tersebut hingga korban memperoleh keadilan dan pemulihan.
Pihak kuasa hukum juga berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan mahasiswa serta mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi.(Red)














