Daerah

Gubernur Sultra Diwakili Wakil Gubernur Sampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

390
×

Gubernur Sultra Diwakili Wakil Gubernur Sampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, diwakili oleh Wakil Gubernur, Ir. Hugua, M.Ling., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Penyerahan Dokumen, Penyampaian Pengantar Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Kendari – LENSASATU.COM || Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, diwakili oleh Wakil Gubernur, Ir. Hugua, M.Ling., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Penyerahan Dokumen, Penyampaian Pengantar Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (27/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh para Wakil Ketua serta Anggota DPRD, Unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD, hingga pimpinan perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam pidato pengantar yang dibacakan Wakil Gubernur, disampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya merupakan amanat konstitusi yang mengharuskan Pemerintah Daerah mengelola keuangan secara terbuka, partisipatif, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dokumen anggaran tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. APBD juga ditegaskan sebagai instrumen kebijakan publik yang wajib diketahui oleh masyarakat dan harus memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

BACA JUGA :  Ratusan Nelayan di Kendari Mogok Berlayar, Wilter GMBI Sultra Kecam Pihak yang Susahkan Masyarakat

Pertama, Pendapatan Daerah merupakan komponen penting dan strategis dalam struktur APBD karena menjadi sumber utama kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.

Di sisi lain, masyarakat sebagai warga negara yang memberikan legitimasi politik terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam hal membayar pajak dan retribusi sebagai sumber PAD, memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang sebanding atas kewajiban yang telah mereka tunaikan. Oleh karena itu, pendapatan daerah harus dikelola dengan baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pada RAPBD 2026, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 4,06 triliun, mengalami penurunan Rp 946,86 miliar atau 18,88 persen dibandingkan tahun 2025, terutama akibat berkurangnya transfer dari Pemerintah Pusat. Dari total tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 1,78 triliun, pendapatan transfer pusat sebesar Rp 2,281 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

BACA JUGA :  Andi Akmal Pasluddin Sayangkan Serapan Pupuk Subsidi yang Masih Rendah

Kedua, Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipergunakan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 4,083 triliun, turun Rp 614,239 miliar atau 13,07 persen dari tahun sebelumnya.

Fokus belanja diarahkan pada tiga prioritas utama pembangunan daerah, yaitu: peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan sosial melalui penguatan layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik; penguatan perekonomian yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah, optimalisasi potensi sumber daya alam, penyediaan lapangan kerja, serta penguatan dunia usaha berbasis inovasi dan kearifan lokal; serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif, akuntabel, berintegritas, serta berlandaskan pada nilai religius dan kearifan lokal.

Secara rinci, belanja daerah terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 3,049 triliun, belanja modal Rp 301,595 miliar, belanja tak terduga Rp 50,380 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 681,875 miliar.

BACA JUGA :  Warga Lanca Antusias Jalan Sehat Bersama Paslon Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin

Ketiga, Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit maupun membayar kewajiban daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 69,731 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025, termasuk pengembalian atas sisa belanja hibah penyelenggaraan Pilkada. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 54,790 miliar, yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), ditambah bunga sebesar Rp 1,3 miliar.

Mengakhiri penyampaian nota keuangan, Wakil Gubernur Ir. Hugua mengajak pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pendalaman dan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi RAPBD 2026, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD demi keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi berharap RAPBD 2026 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan RAPBD oleh komisi dan fraksi DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor :red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *