DaerahSulawesi Tenggara

Hari Kedua Sidak, Wakil Bupati Konawe Utara Sambangi Dinas Ketahanan Pangan 

473
×

Hari Kedua Sidak, Wakil Bupati Konawe Utara Sambangi Dinas Ketahanan Pangan 

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, LENSASATU.COM || Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara menjadi Kantor yang di inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera, S.Sos., M.Si bersama jajaran di hari kedua sidak, Kamis (07/03/2025).

 

Seperti diketahui, sebelumnya di hari pertama Rabu, (06/03/2025) Wakil Bupati dan jajaran telah melakukan sidak di kantor -kantor isntasi pemerintah lingkup Konawe Utara.

 

Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, melakukan sidak dengan didampingi Asisten Staf Ahli, Staf BKPSDM, Kadis Ketapang Asripin, S.Pd, Kadis Kominfo Konut H. Abdollah, S.Pd., M.M dan Kasatpol PP Konut La Gulira Sarimu.

BACA JUGA :  APKLI-P Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2026

 

Saat sidak di Kantor Ketahanan Pangan Konawe Utara, Wakil Bupati Abuhaera meminta agar Dinas yang dipinpin Asripin, S.Pd mengedepankan program presiden Prabowo dalam hal ketahanan pangan.

“Untuk mencapai itu, saya jarap Dinas Ketahanan Pangan harus banyak membuat strategis agar apa yang menjadi program bisa terlaksana dengan baik,”ujar Abuhaera.

 

BACA JUGA :  Police Goes To School, Satlantas Polres Bone Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas

Adapun kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Ketahanan Pangan melalui absen manual, didapati jumlah pegawai 28 orang. Yang hadir 22 orang, 4 orang sedang tugas di luar, dan 2 orang lainya tanpa keterangan 2 orang.

 

“Saya tegaskan, kedisiplinan pegawai harus ditingkatkan, terutama dalam hal kehadiran di kantor selama jam kerja, terlebih di tengah Bulan Suci Ramadhan. Olehnya, saya harap jagan ada yang di tutupi,” katanya.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Beri Ucapan Selamat HUT KORPRI Ke-53, Ini Fungsi KORPRI

 

Abuhaera juga menjelaskan, bahwa sidak yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pembinaan ASN sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan agar PNS lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya demi pelayanan publik yang optimal.

 

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *