Daerah

Jelang Pleno Rekapitulasi DPT, Bawaslu Berikan Enam Himbauan KPU Bone

566
×

Jelang Pleno Rekapitulasi DPT, Bawaslu Berikan Enam Himbauan KPU Bone

Sebarkan artikel ini

Bone, Lensasatu.com Bawaslu Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk KPU Bone terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

Hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

 

Berdasar pada undang – undang, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, peraturan KPU, dan keputusan KPU yang berlaku, Bawaslu Bone menyampaikan Enam poin imbauan

Ini Enam Himbauan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Bone

1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.

BACA JUGA :  Wujudkan Rumah Impian, Kodim 1407/Bone Rem 141/Tp Resmikan RTLH Tahap II di Tippulue

 

2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, pelindungan data pribadi, efektif dan efisien;

 

3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

BACA JUGA :  Sri Rahayu Usmi Lantik Pengurus DPC APDESI Bone Periode 2024-2029, Ini Program Ketua DPC H Rusli

4. Memastikan menyusun rekapitulasi DPT ke dalam

 

a. formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHPtingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK PerubahanPemilih); dan

 

b. formulir Model A-Rekap Kabko berdasarkan rekapitulasiPemilih DPSHP tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK).

 

5. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi;

BACA JUGA :  Operasi Ketupat, 81 Personil Polres Diterjunkan dan 2.243 Buah Petasan Dimusnahkan 

 

6. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikandan/atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *