Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Foto terduga pelaku dan barang bukti

BONE, SULSEL – LENSASATU.COM Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah agen BRILink di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

 

Pelaku berinisial MI (33) ditangkap di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Jumat (16/8/2024) dini hari lalu.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, AIPTU Tahir, memimpin langsung penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Perumahan Palanga Mas Disomasi User, Humas: Dia itu Gila

 

“Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Dermaga, Kabupaten Kolaka,” Kata AKP Andri Kurniawan, S.I.K.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban, Surianti (40), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue.

 

Pencurian terjadi pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

 

“Pelaku awalnya melakukan top-up dana Rp750.000. Saat korban lengah, ia mengambil tas berisi uang Rp26 juta dari laci meja,” jelasnya

BACA JUGA :  Diduga SPBU Pangkalbalam Masih Melayani Pembelian Dengan Jerigen

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang curian untuk membayar utang Rp12 juta dan melakukan top-up Rp10 juta.

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang, tiga ponsel, dan uang tunai Rp3.251.000.

 

Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan, S.I.K., mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik dan petugas agen BRILink, untuk selalu waspada.

BACA JUGA :  Mengasah Kemampuan Unit SAR Ditsamapta Polda Kalbar

 

“Jangan pernah meninggalkan uang dalam jumlah besar di tempat yang mudah diakses. Pastikan selalu mengunci laci atau brankas saat melayani pelanggan,” tegasnya.

 

Pelaku kini diamankan di Polsek Sibulue untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/20/VIII/2024/SPKT/Sek Sibulue/Res Bone/Polda Sulsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.