Daerah

Kasus Penganiayaan Tidak Tercover UHC

705
×

Kasus Penganiayaan Tidak Tercover UHC

Sebarkan artikel ini
Foto luka Nurkaya akibat sabetan Badik

 

BONE, LENSASATU. COM – Kasus penganiayaan tidak tercover program Universal Health Coverage (UHC), seperti yang dialami Nurkaya, warga lingkungan Lawige kelurahan Macege, Tanete Riattang Barat, Bone, Sulawesi Selatan.

Dia mengalami luka gores cukup parah hingga harus dilakukan tindakan operasi, namun hal itu urung dilakukan karena tidak ada biaya.

Saat dikonfirmasi lensasatu.com di rumahnya, Senin, (04/09/2023) Murkaya membenarkan hal tersebut.

” Saya disuruh siapkan uang Rp 10 juta untuk biaya operasi, karena tidak ditanggung katanya BPJS Kesehatan kalau perawatan seperti ini pak, ” Akunya.

Nurkaya juga menjelaskan penyebab dirinya harus di rawat RS Tenriawaru karena mencoba melerai pertikaian sehingga tangannya terkena sabetan badik.

BACA JUGA :  Warga Apresiasi Layanan Samsat Bone, Tidak Lama Menunggu STNK Selesai

” Itu hari anakku bertikai dan hampir ditikam makanya saya tahan itu tangan pelaku yang memegang badik, tanganku mi yang na iris sampai putus uratnya, ” Kata dia sambil memperlihatkan lukanya.

Dia juga mengungkapkan, dirinya dirawat selama lima hari di RS Tenriawaru namun meminta untuk keluar karena masalah biaya.

” Saya minta pak memang untuk keluar karena, kalau tinggal di rumah sakit biayanya semakin membengkak, karena dibeli semua obat pak.
saya keluar itu kalau tidak salah lebih 3 juta nabayar keluarga, ” Kata Nurkaya lagi.

BACA JUGA :  Masalah Sampah, AAP - Aher : Pemerintah Daerah dan Pusat Harus Bersinergi
Kabag Humas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Tenriawaru Bone Andi Dedi Astaman. SH., MH

Sementara itu, Kabag Humas Rumah Sakit Tenriawaru, Andi Dedi Astaman yang dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS

” Seperti yang dialami pasien Nurkaya, itu merupakan akibat tindak pidana, sehingga pasien masuk ketegori umum, dan terkait pelayanan yang diberikan itu sudah sesuai dengan ketentuan prosedur, ” Jelas Dedi

Masih kata dia, sebelumnya sudah diberikan penjelasan atau informasi (edukasi) oleh salah satu petugas RS Tenriawaru, dibuktikan dengan form persetujuan pelepasan informasi pasien bahwa keluarga bersedia berlaku swasta sampai selesai perawatan.

BACA JUGA :  Pilkada 2024 Makin Dekat, Yasir Machmud Serukan Keluarga dan Tim Totalitas Menangkan Beramal

“Ada Pihak keluarga atas nama Romini selaku adik dan Hj hawasia, pihak keluarga pasien memberikan pernyataan yang ditandatangani bahwa bersedia berlaku swasta sampai selesai ,” Terang Dedi.

Terkait dengan tidak diberikan tindakan operasi, hal itu menurut Dedi karena pasien tersebut menolak untuk dilakukan tindakan medis (operasi) yang dimana penolakan tersebut lagi-lagi dibuktikan dengan penandatanganan dokumen penolakan tindakan medis.

“Sehubungan dengan penjelasan yang disampaikan oleh pasien tidak benar adanya sebagaimana dibuktikan dengan penjelasan kami di atas,” Pungkas Dedi.

 

Reporter : Jumardi Ricky

Editor      :  Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *