Koltim,Lensasatu.com-Opening Statemen,
Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hakekat negara hukum menjunjung
tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum (rechts zekerheids) dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia (human rights). Suatu negara hukum harus
menjamin persamaan (equality) setiap individu, termasuk kemerdekaan individu untuk
menggunakan hak asasinya serta merupakan suatu kondisi yang sangat penting dan
diperlukan (conditio sine qua non), mengingat bahwa negara hukum lahir sebagai hasil
perjuangan individu untuk melepaskan dirinya dari keterikatan serta tindakan sewenang-
wenang penguasa. Dasar inilah, penguasa, pemimpin atau kepala daerah tidak boleh
bertindak sewenang-wenang terhadap individu dan kekuasaannya harus dibatasi. tidak
dibenarkan kesewenang-wenangan atas nama kekuasaan hingga menisbikan hak warga
negara.
Unsur negara hukum (rechtsstaat) menurut Friedrich Julius Stahl, selain
perlindungan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak itu dan
pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, adanya peradilan administrasi
untuk menyelesaikan perselisihan. Suatu proses admnistrasi dan peradilan administrasi
untuk mengontrol perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Oleh
karena itu, tujuan dibentuknya proses adaministrasi/ peradilan administrasi negara
menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah untuk melindungi warga masyarakat yang
kepentingan hukumnya seringkali tertindih karena semakin sewenang-wenangnya
penguasa dan luasnya campur tangan penguasa dalam berbagai lini kehidupan
masyarakat.
Kasus Posisi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
telah memberikan kewenangan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang
berkaitan dengan penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak
ditindaklanjuti. Sebagaimaana ketentuan Pasal 32 Ayat (1) point a, menegaskan bahwa
KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT), Mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman
lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan Pelantikan
Pejabat Tinggi. Selain itu, KASN menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai
dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Atas kewenangan yang
dimiliki tersebut, maka ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit
dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti. Sistim merit sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan.
Pada Tanggal 9 Juni 2021, Bupati Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 188.45/146/2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur. Terhadap Keputusan Tersebut diduga ada pelanggaran sistim
merit dalam pengangkatan ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga
proses yang telah terlaksana diduga tidak terpenuhi secara substansi maupun secara
prosedural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat 10(sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur yang dirotasi/mutasi sesuai Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor:
188.45/146 pertanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, 10 Pejabat tersebut
adalah sebagai berikut:
- Andi Muhammad Ikbal Tonggasa, S.STP., M.Si. Jabatan Lama sebagai Staf ahli
bidang ekonomi, keuangan dan Pembangunan. Jabatan baru adalah Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah. - Bio Mansur, S.Pd., M.Pd., M.Si Jabatan Lama Sebagai Kepala Dinans Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan. Jabatan Baru adalah Staf Ahli Bidang
Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. - Ir. Muhammad Arras., M.Si. jabatan lama sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan
Hukum dan politik. Jabatan Baru sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura. - Lasky Paemba., SP, jabatan lama sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan
Peternakan. Jabatan Baru adalah staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. - Maryono, S.Pd., M.E.Pd, Jabataan lama sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja, jabatan baru sebagai Kepala Dinas kearsipan dan Perpustakaan. - Makmur Watukila., S.IP., M.Si, Jabatan lama sebagai Kepala Dinas kearsipan dan
Perpustakaan, Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. - Amiruddin, S.Pd, Jabatan Baru sebagai Kepala dinas pengendalian Penduduk dan
kelurga berencana. Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak. - Hj. Ulfawati., S.Kep. Jabatan lama sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana. - Drs. Abraham, M.Ksi. Jabatan lama sebagai Kepala Bidang Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jabatan baru sebagai Sekretaris DPRD. - Dra. Hj Murtini Balaka., M.Si, Jabatan Lama sebagai sekretaris DPRD, Jabatan Baru
sebagai Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Maka atas kebijakan yang diduga tidak prosedural tersebut, maka Tanggal 11
Oktober 2021 lahir pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN. Atas hal tersebut,
KASN melakukan klarifikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Pihak
Pelapor, hasil karifikasi yang dilakukan oleh KASN ditemukan Fakta hukum, bahwa:
- Berdasarkan hasil klarifikaksi dengan Terlapor, Surat Keputusan Bupati Kolaka
Timur Nomor: 188.45/146 Tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur ditetapkan sebelum mendapat Persetujuan atau rekomendasi dari hasil uji
kompetensi dari KASN., - Klarifikasi dari Pelapor, didapat informasi bahwa sejumlah 5 (lima) Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang di SKkan belum pernah melakukan uji kompetensi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2021 KASN melakukan klarifikasi via
Zoom Meeting dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Kolaka Timur dan Ketua Panitia Seleksi Kabupaten Kolaka Timur.
Pada tanggal 15 November 2021 KASN melakukan tindak lanjut dengan upaya mediasi
di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan meghadirkan para pihak
terkait. Dengan Fakta Hukum yang ditemukan, bahwa: - Sejumlah 5 (lima) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama belum mendapat surat
panggilan untuk melaksanakan Uji Kompetensi. - Uji Kompetensi terhadap 5 (lima) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut
dilakukan hanya berdasarkan rekam jejak jabatan, dan tanpa wawancara. - Bagi 5 (lima) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang lain dilakukan
wawancara dengan Bupati Kolaka Timur, Pj. Sekretaris Daerah, dan Plt. Inspektur
yang jabatan definitifnya adalah administrator. - Ketua Tim Panitia Seleksi juga berkedudukan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, dengan kapasitas merangkap sebagai Peserta yang diuji Kompetensi.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki Oleh KASN sebagai Lembaga yang
mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilingkup
pemerintahan, maka berdasarkan fakta hukum yang ditemukan melalui upaya klarifikasi,
mediasi, dan kajian, maka pada tanggal 30 November 2021, KASN mengeluarkan
Rekomendasi No B-4352/KASN/11/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Sistim Merit di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang berisi, sebagai berikut:
- Pelaksanaan rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tidak memenuhi Aspek substansi
dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Surat Ketua KASN Nomor B- 2804/KASN/8/2021 tanggal 19 Agustus 2021, Perihal
Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan
Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
dinyatakan batal - Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor: 188.45/146 Tanggal 9 Juni 2021,
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk ditinjau kembali. - Memerintahkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yang sudah dilakukan rotasi/mutasi
untuk segera dikembalikan kepada Jabatan semula.
C. Isu Hukum - Bagaimana Keabsahan Tindakan Mutasi Pejabat Tinggi Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/146/2021 tentang
pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator,
dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur., - Bagaimana Kedudukan dan Aspek Hukum Pengabaian Rekomendasi KASN No. B-
4352/KASN/11/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Sistim Merit di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
D. Dasar Hukum - UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 atas UU No 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. - Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil - Surat Edaran MenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi - Autonomic Legislation: Kode Etik profesi, Sumpah Janji Bupati dan wakil Bupati.
- Doktrin Hukum
E. Analisis - Keabsahan Mutasi Pejabat Tinggi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/146/2021
Istilah keabsahan merupakan terjemahan dari istilah hukum Belanda
“rechtmatig” yang secara harfiah dapat diartikan sebagai “berdasarkan atas hukum”.
Dalam bahasa Inggris, istilah keabsahan disebut dengan “legality” yang mempunyai
arti “lawfullnes” atau sesuai dengan hukum. Konsep tersebut bermula dari lahirnya
konsepsi negara hukum (rechtsstaat) yang mana tindakan pemerintahan harus
didasarkan pada adanya ketentuan hukum yang mengatur “rechtmatig van het
bestuur”, yang berintikan pada adanya penerapan prinsip legalitas dalam semua
tindakan hukum pemerintah.
Semangat Peradilan Administrasi dibangun dari adegium king can do not
wrong bahwa hukum lahir sebagai batasan kekuasaan, sehingga apabila tindakan
pemerintah tidak didasarkan pada hukum atau melebihi ketentuan yang telah
ditetapkan oleh hukum, maka tindakan pemerintah menjadi cacat hukum
(onrechtmatig) atau tidak absah. Dengan demikian, maka prinsip keabsahan/legalitas
ini sangat erat kaitannya dengan tujuan untuk melindungi hak-hak rakyat dari
tindakan pemerintah.
Menurut Van der Pot menyatakan bahwa suatu keputusan yang dibuat oleh
pemerintah dapat berlaku sebagai keputusan yang sah apabila memenuhi 4 (empat)
syarat, yakni sebagai berikut:
a. Keputusan harus dibuat oleh alat (orgaan) yang berkuasa membuatnya.
b. Keputusan merupakan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka
pembentukan kehendak tersebut tidak memuat kekurangan yuridis (geen juridisch
gebreken in de wilsvorming).
c. Keputusan dimaksud harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang
menjadi dasar dan pembuatnya juga harus memperhatikan cara (procedure)
membuat ketetapan dimaksud, apabila cara dimaksud ditetapkan dengan tegas
dalam peraturan dasar tersebut.
d. Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.
Hakikatnya, keabsahan penetapan KTUN dapat dilihat apakah penetapan
KTUN tersebut sudah sesuai dengan hukum atau tidak atau sesuai dengan prinsip
legalitas (legality principle). Prinsip keabsahan menghendaki bahwa tindakan
pemerintah harus sesuai dengan hukum, termasuk dalam penetapan KTUN. Hal
tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 53
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Parameter keabsahan penetapan
KTUN adalah 1) harus adanya wewenang yang cukup, baik materi, waktu maupun
tempat; 2) harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan 3) substansi dimana pemerintah dalam bertindak tidak boleh
melakukan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), tidak boleh
bertindak sewenang-wenang (willikeur) dan harus sesuai AUPB. Warga negara yang
merasa dirugikan dengan penetapan KTUN, dapat mengajukan upaya administratif
kepada pemerintah dan/atau gugatan ke PTUN.
Pada peraturan perundang-undangan yang lain, instrumen hukum yang dapat
digunakan untuk menguji keabsahan tindakan hukum pemerintah berdasar pada Pasal
52 Ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan. Bahwa syarat sahnya sebuah
keputusan terdiri dari 3 parameter, yaitu: Pertama, ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang. Kedua, dibuat sesuai dengan prosedur, dan Ketiga, substansinya sesuai dengan obyek keputusan. “Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi
berarti keputusan tersebut tidak sah”.
Berdasarkan konsep dan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka,
tindakan Mutasi Pejabat Tinggi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/146/2021 dapat dianalisis sebagai berikut:
a. Uji Kewenangan
Berkaiatan dengan kewenangan Bupati Sebagai Kepala Pemerintahan di
daerah, maka undang-undang pemerintahan Daerah telah memberikan
kewenangan seluas-luasnya kepada kepala daerah untuk memimpin daerahnya,
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya berdasarkan prinsip
otonomi daerah. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah menjalankan
kewenangan urusan kepegawaian di daerah, sehingga dalam UU No 5 Tahun
2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 Pasal 1 angka 17 menegaskan
bahwa Bupati memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
di daerah yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Atas dasar peraturan tersebut maka Bupati
sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) memiliki wewenang terhadap
urusan kepegawaian di daerah, salah satu diantaranya adalah melakukan
pemindahan/mutasi/rotasi ASN di lingkungan pemerintahanya.
Bentuk wewenang yang dimiliki oleh kepala daerah atas kewenangan melakukan mutasi/Rotasi adalah wewenang delegasi. Hal ini dapat dilihat pada
ketentuan umum Penjelasan PP No 11 tahun 2017 pada paragrap kedua, bahwa
penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan oleh Presiden sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dan pembinaan ASN dapat mendelegasikan kekuasaanya
Kepada PPK.
Dalam hal pelaksanaan segala kewenangan yang diperoleh secara delegasi,
maka pertanggungjawaban hukum ketika terjadi masalah hukum atas kewenangan
yang dijalankan adalah menerima wewenang. Sebagai konsekwensi dari
kewenangan delegasi, maka dapat dilihat dalam proses pelaksanaan mutasi di
daerah harus dilaksanakan atas rekomendasi tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara , atau mendapat izin tertulis dari Presiden melaui Mendagri jika mutasi
dimohonkan oleh penjabat kepala daerah, serta kewajiban mendapatkan
rekomendasi tertulis dari Presiden/Mendagri jika mutasi dimohonkan oleh kepala
daerah yang baru dilantik maksimal 6 bulan sejak tanggal pelantikan.
Berdasarkan adanya kejelasan wewenang yang dimiliki kepala daerah dalam
hal pelaksanaan mutasi dengan SK Bupati Nomor 188.45/146/2021, maka secara
hukum administrasi tidak ada pelanggaran (penyerobotan) wewenang yang
dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur.
b. Uji substansi
Upaya untuk menguji substansi tindakan TUN dapat dilihat pada kesesuaian
tindakan pejabat TUN dengan asas dan tujuanya. Apabila tindakan yang
dilakukan berbeda dengan asas dan tujuan kewenangan hukum yang diberikan,
maka tindakan itu cacat tujuan (substansi).
Berkaitan dengan menguji keabsahan tindakan mutasi pejabat tinggi
linkungan pemerintah daerah Kabupaten Kolaka timur, maka Instrumen hukum
yang meletakan asas dan tujuan diselenggarakanya kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan (mutasi), pemberhentian pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN dapat dilihat pada ketentuan penjelasan umum dalam
PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Kententuan tersebut mengatur
bahwa penyelenggaraan manajemen ASN harus berdasar pada sistim merit.
Manajemen ASN diselenggarakan dengan tujuan menghasilkan ASN yang
professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan public tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Merujuk pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh KASN yang
diwujudkan dalam rekomendasi No. B-4352/KASN/11/2021, ditemukan fakta
hukum bahwa proses mutasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembina kepegawaian
(PPK) Kabupaten Koltim diduga bertentangan dengan sistim merit. Catatan hasil
pengawasan yang dilakukan KASN atas proses mutasi adalah sebagai berikut:
Pertama, 5 (lima) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dimohonkan
rekomendasi tidak mendapat surat panggilan untuk melaksanakan Uji
Kompetensi. Kedua, Uji Kompetensi terhadap 5 (lima) orang Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama tersebut dilakukan hanya berdasarkan rekam jejak jabatan, dan
tanpa wawancara. Ketiga, Bagi 5 (lima) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang diwawancara, dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur, Pj. Sekretaris Daerah,
dan Plt. Inspektur yang Jabatan Definitifnya adalah Administrator, Keempat,
Ketua Tim Panitia Seleksi berkedudukan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, dengan kapasitas merangkap sebagai peserta yang diuji kompetensi.
Merujuk pada Surat Edaran MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan
Kompetitif dilingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan
kesehatan masyarakat COVID 19, ditegaskan dalam ketentuan umum pada point
3 bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip transparansi, objektif, kompetitif dan akuntabel serta menghindari praktik-
praktik yang dilarang dalam sistim merit pada setiap tahapan pelaksanaan
pengisian jabatan. Fakta dilapangan menunjukan bahwa pengisian jabatan 10
pejabat yang dimutasi, bertentangan dengan prinsip transparansi, objektif,
kompetitif, dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa proses mutasi
yang dilakukan terhadap 10 pejabat tinggi tersebut cacat tujuan (substansi)
penyelenggaraan sistim merit. Atas tidak terpenuhinya aspek substansi dalam
sebuah keputusan Tata Usaha Negara merupakan tindakan penyalahgunaan
wewenang. Maka secara yuridis, keputusan tersebut tidak sah dan dapat
dibatalkan.
c. Uji Syarat dan Prosedur
Berdasarkan ketentuan PP No 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN
menegaskan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan
karir PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu
instansi dan antar instansi harus melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan perundang-undangan. Pemenuhan syarat uji kompetensi diatur
dalam Pasal 132 Ayat (1), (2) dan (3), yakni: 1) sesuai standar kompetensi.
jabatan, 2) telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun, dan paling lama 5
tahun, 3) dilakukan dengan berkordinasi dengan KASN.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), khususnya Poin C Tahap Pelaksanaan Angka 1
Persyaratan Huruf b dan Angka 2 Uji Kompetensi Huruf e disebutkan: Angka 1
Persyaratan Huruf b: “Untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan
dengan syarat minimal telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi satu tahun sejak
dilantik.”
Angka 2 Huruf e: “Pelaksanaan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi baik di
internal maupun eksternal instansi pemerintah, disamping terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan dari KASN, juga harus dilakukan uji kompetensi yang
dapat dilakukan dengan melalui analisis rekam jejak dan wawancara langsung
sesuai protokol atau wawancara jarak jauh (video conference).
Ketentuan lain, diatur pula dalam Bab III Ketentuan Lain-Lain Huruf E
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan:
pengisian jabatan melalui mutasi/rotasi antar jabatan yang setingkat pada instansi
pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi serta
melaporkan kepada KASN, dengan memperhatikan:
1) Kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi jabatan dengan
kualifikasi dan kompetensi pejabat;
2) Kinerja pejabat yang bersangkutan.
Hal yang sama dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 162 Ayat (3)
secara tegas menghendaki adanya persetujuan tertulis dari Mendagri terhadap tindakan kepala daerah yang melakukan mutasi dalam jangka 6 bulan setelah
pelantikan. Ketentuan Pasal 162 (3) berbunyi: “ Gubernur, Bupati, atau Wali Kota
yang akan melakukan Pergantian Pejabat di lingkungan Daerah Propinsi,
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan
harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri”
Tidak terpenuhinya sistim merit dalam proses mutasi, tidak adanya
Rekomendasi dari Mendagri, serta adanya tindakan penyalahgunaan wewenang
terhadap diterbitkannya Surat Keputusan mutasi sebelum keluarnya Rekomendasi
dari KASN tentang izin rencana uji kompetensi merupakan tindakan pelanggaran
syarat dan prosedur, sehingga tidak terpenuhi unsur syarat sahnya keputusan. Atas
pelanggaran Prosedur penerbitan keputusan tersebut maka Keputusan Bupati
Kolaka Timur atas tindakan mutasi pejabat tinggi cacat prosedural dan dapat
dibatalkan.
Selain pendekatan peraturan perundang-udangan yang meliputi aspek
kewenangan, substansi, dan procedural, batu ujian untuk menguji keabsahan
Keputusan TUN adalah asas-asas pemerintahan yang baik. Dasar pengujian asas
diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Asas-asas umum pemerintahan adalah asas
yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas
ini tertuang di dalam undang-undang karena asas hukum adalah jantungnya aturan
hukum, ia menjadi titik tolak untuk berpikir, membentuk dan mengintepretasikan
hukum. Peraturan hukum merupakan pedoman tentang perilaku yang seharusnya,
berisi apa yang boleh, apa yang diperintahkan, dan apa yang dilarang.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi,
merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat
administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud
beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.
Asas-asas umum penyelenggaraan Negara yang baik menurut Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan asas kepastian hukum, yaitu asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara, asas tertib
penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian,
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara, asas kepentingan
umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif,
akomodatif, dan selektif; asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara, asas proporsionalitas, yaitu asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara,
asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas
akuntabilitas yaitu asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan catatan Pelanggaran sistim merit dalam proses pengisian jabatan, mutasi/rotasi yang dilaksanakan di Pemerintahan Koltim, jika diuji dengan implementasi asas-asas pemerintahan yang layak, maka proses mutasi tersebut bertentangan dengan asas professionalisme, asas tertib penyelenggaraan Negara,asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
Kedudukan dan Aspek Hukum Pengabaian Rekomendasi KASN No. B- 4352/KASN/11/2021 Tentang dugaan Pelanggaran Sistim Merit di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
a. Kedudukan Hukum Rekomendasi KASN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN, bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar,
kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya.
Rekomendasi itu merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian dimana secara normatif dan substantif bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Dengan demikian, kewenangan melakukan Pengawasan dan menerbitkan rekomendasi merupakan hukum organik yang merupakan wewenang atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan bersifat mengikat.Rekomendasi dikenal adanya morally binding dan legally binding. Berkaitan dengan morally binding dikenal dengan istilah mengikat secara moral adalah suatu ketentuan yang hanya bersifat mengikat secara moral agar tidak melakukan penyimpangan yang dilandasi dengan kesadaran diri sendiri.Sementara, untuk legally binding adalah anjuran/ketentuan yang mengikat secara hukum, yang mana suatu ketentuan yang ada mengikat secara hukum memiliki daya paksa dalam hal apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut. Legally binding sendiri apabila tidak dilaksanakan memiliki konsekuensi hukum berupa pidana atau administratif. Dengan demikian, kedudukan dan daya paksa Rekomendasi KASN mengikat secara hukum (legally binding). Dalam Hukum Administrasi Negara, terbitnya Rekomendasi KASN yang lahir dari hasil pengawasan dan penilaian memiliki kekuatan eksekutorial, meskipun kedudukan KASN itu sendiri bukan lembaga yang mengeksekusi hasil penilaian dan evaluasi, serta pengawasan yang dilakukan KASN terhadap keseluruhan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Sehubungan dengan kewenangan KASN dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran sistim merit dilingkup pemerintah, maka KASN dituntut untuk melakukan pendekatan persuasif agar instansi pemerintahan yang terkait memiliki kesadaran untuk memperbaiki kekeliruannya berdasarkan laporan yang diterima KASN. Dalam menindaklanjuti laporan, KASN akan memanggil pihak terkait yaitu, pelapor, terlapor ataupun saksi, dan melakukan mediasi. Hasil kajian atas pengawasan yang dilakukan maupun upaya yang ditempuh, maka KASN mengeluarkan rekomendasi sebagai bentuk tindakan korektif kepada
Pejabat Pembina kepegawaian (PPK). Sebagai konsekwensi sifat lagally binding,
maka Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang apabila hasil
pengawasan tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
atau pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistim merit dan ketentuan
perundang-undangan. Sanksi yang diberikan atas pengabaian rekomendasi dapat
berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan,
penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman disiplin
untuk pejabat yang berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina
Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh
sebab itu, suatu pemahaman yang keliru jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian
yang mengabaikan Rekomendasi KASN karna masih menganggap bahwa seluruh
rekomendasi itu sama bersifatnya sebagai legally binding yang hanya memuat
saran/anjuran (suggestion) kepada PPK, akan tetapi Rekomendasi KASN juga
memuat ketentuan sanksi atas pengabaiannya. Sifat mengikat inilah yang
membedaakan dengan rekomendasi yang lain.
b. Pengabaian Rekomendasi KASN
Pengabaian Rekomendasi KASN oleh Bupati Kolaka Timur sekaligus
sebagai Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) merupakan tindakan melawan
perundang-undangan. Begitupula dengan PPK yang telah menindaklanjuti
Rekomendasi KASN merupakan sikap compliance dan menjadi bukti bahwa
yang bersangkutan taat terhadap ketentuan perundang-undangan. apabila para
Bupati menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka para
PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan
perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik
dengan baik di instansi atau pemerintahan daerah yang dipimpinnya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan telah menegaskan kewajiban pejabat pemerintah sebagaimana
tercantum dalam Pasal 7 (1) dan (2) huruf a, b, c, bahwa:
- Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi
pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kebijakan pemerintahan, dan AUPB. - Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
a. Membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;
b. Mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau
Tindakan.
Selanjutnya, aturan lain yang menegaskan tentang kewajiban PPK untuk
menindak lanjuti hasil pengawasan KASN yang diwujudkan dalam rekomendasi,
ditegaskan dalam Pasal 32 (3) bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh
KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang
berwenang untuk wajib ditindak lanjuti”.
Atas dasar ketentuan hukum tersebut diatas, maka sejatinya Bupati
sekaligus sebagai (PPK) Kabupaten Kolaka Timur harus tunduk dan patuh pada
segala ketentuan perundang-undangan. Kewajiban melaksanakan Rekomendasi
KASN untuk meninjau kembali keputusan dan mengembalikan 10 (sepuluh)
jabatan tingkat pratama yang dimutasi pada posisi semula merupakan bentuk
kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi
pemerintahan. Sehingga dalam pandangan ini menilai, bahwa sikap
ketidakpatuhan pejabat yang berwenang merupakan tindakan pelanggaran
perundang-undangan.
Lebih lanjut menilai bahwa ketidakpatuhan atas Rekomendasi KASN
merupakan pelanggaran asas, nilai dasar, kode etik, dan kode prilaku ASN
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN. Penulis menilai bahwa pengabaian Rekomendasi KASN oleh
pejabat pengawas kepegawaian di Kolaka Timur merupakan pelanggaran hukum - atas pengabaian sumpah janji Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana diatur
- dalam Pasal 135 dan Pasal 136 PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
- Sumpah janji Pejabat Pimpinan Tinggi mengikatkan komitmen agar taat pada
- peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan
- sebaik-baiknya, dengan penuh tanggungjawab, menjaga integritas, tidak
- menyalahgunakan wewenang, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
- Dalam Hukum Adaministrasi Negara, kedudukan kode etik dan sumpah
- janji merupakan peraturan perundang-undangan dalam lingkup pelaksanaan
- tugas dan wewenang, sehingga disebut sebagai autonomic legislation. Etika
- administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap pejabat
- administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi
- dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap,
- tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok,
- fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara.
- Etika administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan,
- referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk
- menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya agar dapat dikatakan baik atau
- buruk. Pertimbangan-pertimbangan etika merupakan upaya untuk menemukan
- pranata-pranata pembangunan yang berwatak dan bermoral serta mendapatkan
- bentuk interaksi yang ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan,
- F. Kesimpulan
- Proses pengangkatan dan mutasi/rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten
Kolaka Timur berdasarkan SK Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/146/2021
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AAPL karena cacat secara
substansi dan prosedural. Tidak terpenuhinya unsur keabsahan keputusan dapat
dinyatakan tidak sah secara hukum dan dapat dibatalkan. - Rekomendasi KASN No. B-4352/KASN/11/2021 tentang dugaan pelanggaran sistim
merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bersifat legally binding,
memiliki makna bahwa Rekomendasi KASN tersebut bersifat mengikat secara hukum
dan wajib ditindaklanjuti oleh Bupati Kolaka Timur. Pengabaian atas Rekomendasi
tersebut merupakan sikap melawan Hukum.
G. Saran/Rekomendasi
- Bupati Koltim sekaligus sebagai Pejabat Pembina kepegawaian di lingkungan
Pemerintah Kolaka Timur tidak boleh bersikap “seolah tidak tahu”. Rekomendasi
KASN bersifat mengikat sehingga wajib untuk patuh pada peraturan perundang-
undangan dan melaksanakan Rekomendasi KASN. - KASN dapat mengambil langkah progressif atas sikap pengabaian Rekomendasi oleh
Bupati Kolaka Timur, agar merekomendasikan kepada Presiden melalui Mendagri
untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang
berwenang atas pelanggaran yang mengabaikan Rekomendasi KASN, dengan
tuntutan: pencabutan, pembatalan, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang,
dan atau sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Publik dapat menyampaikan laporan ke KASN atas tindakan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kolaka Timur dan
dapat menempuh upaya administrasi lebih lanjut untuk melaporkan kembali kepada
KASN atas tindakan melawan hukum yang tidak mematuhi Rekomendasi KASN.
Diakhir Tulisan ini, izinkan kami menyampaikan satu adagium hukum,
Justitia et Pereat Mundus: hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh
Kendari, 13 Desember 2021
Multi Sri Asnani
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Kendari.
Editor:Ainun