KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Puluhan masa aksi Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KOMNAS SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menaikan status Terdakwa kepada Tersangka oknum kades Mandiodo atas dugaan tindak pidana Pungutan liar di wilayah pertambangan di Desa Mandiodo, kec. Molawe, Kab. Konawe Utara
Dalam pernyataan resminya, Penanggung Jawab lembaga KOMNAS SULTRA menegaskan bahwa Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kades Mandiodo tersebut seharusnya sudah segera ditindaklanjuti secara serius terlebih berkas yang diserahkan oleh pihak kepolisian daerah Sulawesi tenggara (POLDA SULTRA) dinilai telah rampung dan memenuhi ketentuan yang diperlukan oleh pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (KEJATI SULTRA)
Ketua Umum KOMNAS SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah memasukkan laporan dalam bentuk Dokumen Fisik sebagai data pendukung atas dugaan tindak pidana pungli tersebut. Sebagai bentuk akuntabilitas dari penegakan hukum di Sultra, hasilnya pihak Polda Sultra telah menyerahkan Berkas perkara tersebut ke kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk segera ditindaklanjuti. Namun, diluar ekspektasi dari harapan masyarakat dan segenap lembaga KOMNAS SULTRA bahwa pihak Kejati Sultra diduga beberapa kali melakukan pengembalian berkas perkara tersebut dengan alibi Berkas perkara belum memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti.
Tambahnya, Kondisi tersebut kata Fauzan bahwa hal ini memunculkan kekhawatiran terjadinya dugaan kongkalikong antara pihak penegak hukum dan oknum kades Mandiodo, yang dinilai dan diduga bahwa ada upaya untuk melindungi oknum kades yang diduga telah merugikan negara terkhusus masyarakat kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi tenggara. Senin (30/03/2026).
Menurut KOMNAS SULTRA, laporan resmi yang dilayangkan ke kepolisian daerah Sulawesi tenggara tersebut sudah memenuhi syarat atas dugaan tindak pidana Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Mandiodo terhadap pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah desa Mandiodo, kec. Molawe, kab. Konawe Utara, provinsi Sulawesi tenggara.
Oleh karenanya, lembaga KOMNAS Sultra mendesak Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti dalam hal ini menaikan kasus dugaan pungli tersebut agar segera menemui titik terangnya.
Melalui pernyataan ini, Ketua komnas Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi penegakan hukum di bumi anoa yang bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini berupaya menghubungi pihak terkait. *(Red)*.














