Tak Berkategori

Libur Lebaran, Layanan Samsat Tutup Pada 19 – 25 April 2023, Kanit Regident Ajak Warga Bayar Pajak Lebih Cepat

497
×

Libur Lebaran, Layanan Samsat Tutup Pada 19 – 25 April 2023, Kanit Regident Ajak Warga Bayar Pajak Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini

 

BONE, LENSASATU.COM – Hari Libur nasional dan cuti bersama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 M, pelayanan di Samsat Polres Bone akan tutup selama tujuh hari

Diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU. A. Aswan Anas, S.Sos.,MH bahwa akan diberikan kelonggaran bagi pajak kendaraan yang jatuh pada saat tanggal cuti.

“Bagi kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberi kelonggaran untuk melakukan pembayaran pada hari pertama setelah dibuka pasca libur tanpa dikenakan denda.”katanya Jumat (14/042023).

BACA JUGA :  Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Titik Rawan Laka Lantas

“Pada hari pertama dibuka pelayanan, wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak yang sudah jatuh tempo saat cuti bersama.

IPTU. A. Aswan mengatakan, Masyarakat yang masa pajak kendaraannya jatuh bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama bisa untuk membayar pajaknya di awal.

“Masyarakat wajib pajak tidak perlu kuatir jika membayarkan pajaknya lebih cepat. Karena masa pajak yang akan tertera di surat ketetapan pajak akan sesuai dengan yang tertera sebelumnya,” jelasnya

BACA JUGA :  MENJELANG LEBARAN  IDHUL FITRI 1443 H, PT GMS MEMBAGIKAN SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT LAONTI

Lebih lanjut dijelaskannya, selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Pelayanan Samsat akan libur pada 19 April sampai 25 April 2023. Pelayanan akan kembali beroperasi pada Rabu, 26 April 2023.

A. Aswan juga Menghimbau agar masyarakat melakukan pembayaran pajaknya lebih awal dan membayar pajak pada tanggal 26 April untuk menghindari denda.

BACA JUGA :  TIM KUASA HUKUM DIRGA MUBARAK, WARNING STERING COMMITE (SC) MUSDA HIPMI SULTRA LENGSERKAN “ABUSE OF POWER”

“Ada keringanan jika membayar pada 26 April berupa tidak ada denda, namun jika lebih dari tanggal itu seperti tanggal 27 denda akan kembali berlaku,”tuturnya

 

Reporter, Jumardi

Editor, Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *