BONE, LENSASATU.COM – Hari Libur nasional dan cuti bersama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 M, pelayanan di Samsat Polres Bone akan tutup selama tujuh hari
Diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU. A. Aswan Anas, S.Sos.,MH bahwa akan diberikan kelonggaran bagi pajak kendaraan yang jatuh pada saat tanggal cuti.
“Bagi kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberi kelonggaran untuk melakukan pembayaran pada hari pertama setelah dibuka pasca libur tanpa dikenakan denda.”katanya Jumat (14/042023).
“Pada hari pertama dibuka pelayanan, wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak yang sudah jatuh tempo saat cuti bersama.
IPTU. A. Aswan mengatakan, Masyarakat yang masa pajak kendaraannya jatuh bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama bisa untuk membayar pajaknya di awal.
“Masyarakat wajib pajak tidak perlu kuatir jika membayarkan pajaknya lebih cepat. Karena masa pajak yang akan tertera di surat ketetapan pajak akan sesuai dengan yang tertera sebelumnya,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskannya, selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Pelayanan Samsat akan libur pada 19 April sampai 25 April 2023. Pelayanan akan kembali beroperasi pada Rabu, 26 April 2023.
A. Aswan juga Menghimbau agar masyarakat melakukan pembayaran pajaknya lebih awal dan membayar pajak pada tanggal 26 April untuk menghindari denda.
“Ada keringanan jika membayar pada 26 April berupa tidak ada denda, namun jika lebih dari tanggal itu seperti tanggal 27 denda akan kembali berlaku,”tuturnya
Reporter, Jumardi
Editor, Red














