DaerahMetro KotaSulawesi Tenggara

Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Sekbid Hikmah PC IMM Kota Kendari IMMawan Okong : Kehilangan Marwah Setiap Butir Pancasila

559
×

Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Sekbid Hikmah PC IMM Kota Kendari IMMawan Okong : Kehilangan Marwah Setiap Butir Pancasila

Sebarkan artikel ini
Ketga : IMMawan Okong Sekbid Hikmah PC IMM Kota Kendari.

KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari melalui Bidang Hikmah memberikan catatan penting terhadap implementasi penerapan Pancasila dalam momentum hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 – 1 Juni 2024.

IMMawan Okong sapaan akrabnya selaku Sekbid Hikmah PC IMM Kota Kendari menyampaikan Pancasila merupakan dasar tatanan Negara Indonesia atau yang kita kenal juga sebagai dasar hukum negara. Pancasila dapat didefinisikan sebagai sebuah patron ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia.

Istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI, yang dimana para pendiri bangsa merumuskan dasar negara melalui proses yang panjang. Dasar negara yang kemudian diresmikan dengan nama Pancasila, pertama kali diutarakan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI.

Dalam proses perumusannya, lima asas yang terkandung dalam Pancasila mengalami pengembangan dan penyempurnaan sehingga menjadi dasar negara yang dikenal saat ini.

Tercatat 1 Juni 1945 adalah hari lahirnya pancasila, yang dimana pada tanggal 1 Juni uni 2024 ini adalah 79 tahun lahirnya Pancasila sebagai penyeimbang hukum yang bertujuan khusus seperti yang tertuang disetiap butirnya. Namun realisasi pada keseimbangan tersebut seakan akan terkocar kacir oleh ambisi politik orang-orang yang bertanggung jawab diatasnya.

BACA JUGA :  Bukan Sekadar Magang, Dua Mahasiswa UIN Alauddin Dapat Tugas Khusus di Brimob Sulsel

Jika pada dasarnya kita mengenal Pancasila sebagai (Staatsfundamentalnorm) atau sumber dari segala sumber hukum yang mana dalam setiap peraturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengannya, maka tidak semestinya siasat antagonisme politik terbawa jauh sehingga meninggalkan asas dan tujuan dari Pancasila itu sendiri.

Perbedaan perlakuan (Sara) antar umat beragama seperti fanatisme golongan terus terjadi ditubuh masyarakat kita yang sejatinya ini bertentangan dengan sila pertama, implementasi pada hak kemerdekaan bagi setiap orang yang tidak mampu terejawantahkan dengan baik oleh kepentingan transaksionis bak kaum borjuis pada kaum proletar.

Sehingga ini bertentangan dengan sila ke dua, dan sudah menjadi rahasia umum bahwasanya stigma negative akan kesesuaian Pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara telah lama ditenggelamkan oleh para pelaku-pelaku politik maupun non politik, Sebab doktrin yang telah mendarah daging menjadikan segala sesuatu yang seharusnya tidak dibenarnkan oleh asas Pancasila menjadi sebuah perbuatan yang dianjurkan.

BACA JUGA :  Bawa Visi dan Misi Jitu, AJP-ASLI Ketuk Pintu Rumah Warga Kadia Tawarkan Program Strategis

Adapun salah satu contoh akan ketidak sinkornan pada salah satu sila tentang kebijaksanaan pada butir Pancasila adalah pembungkaman para jurnalis yang tertuang didalam Draf UU Penyiaran Seperti yang dijelaskan didalam pasal 8A Ayat (1) Huruf q yang berbunyi “Pasal 8 Ayat (1) berwewenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik dibidang penyiaran” Yang jika kita amati pasal ini bertentangan dengan pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers No 40/1999 yang menyatakan salah satu fungsi dewan pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Adapun contoh pasal yang lain yang bermasalah diantaranya pasal 508B Ayat (2) huruf k yang menyinggung “Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme”.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Jalan Sehat Dalam Momentum Milad FAI Ke-21, Dihadiri Dengan Penuh Antusias

Tidak usah merambat teralu jauh dari setiap pertentangan konflik Pancasila yang lain, kita fokus ke satu titik permasalahan yakni seperti yang saya insinuasikan diatas adalah sebuah kemunduran marwah setiap butir Pancasila itu sendiri, dan seiring berkembangnya zaman sesuatu yang kita anggap merupakan sebuah ironi bersama akan terus terjadi sampai kita menganggap itu adalah budaya politik kita. Tidak ada yang bisa mengubah kekuatan system dalam negara tercinta kita ini jika tidak dimulai dari kesadaran nurani kita sendiri.

Apapun segala konflik pada setiap implementasi Pancasila merupakan sorotan kita bersama dalam mencegah sesuatu yang berimbas negatif pada setiap masyarakat adalah kewajiban kita.

Selamat hari lahir Pancasila ke-79 salam perubahan untuk kita semua, semoga dengan bertranformasinya kepemimpinan presiden hari ini ke presiden yang akan selanjutnya, kita mampu menciptakan perubahan pada tatanan sosial, politik, hukum dan lingkungan lebih baik lagi.

Penulis : IMMawan Okong

Editor : Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *