Menyoal Tindak Penyitaan Barang Tak Sesuai SOP, DPRD Sultra Gelar RDP Bersama KMM dan BPOM Kendari

Ketgam: Karmin. SH selaku Korlap Koalisi Masyarakat Sultra Menggunggat. Bersama Perwakilan DPRD Sultra

Kendari,Lensasatu.com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat( KMM) dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kota Kendari. Selasa (20/06/2023).

RDP yang digelar di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut membahas terkait adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan dipimpin langsung oleh Sudirman, S.E Ketua Komisi II dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Heri Asiku yang juga Ketua Komisi IV DPRD, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM.

BACA JUGA :  Bencana Angin Puting Beliung di Panyula 1 Rumah Rusak, Brimob Bone Respon Cepat

Dalam RDP tersebut Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc. Kepala BPOM Kota Kendari menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.

“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra menyampaikan bahwa apa yang menjadi kegiatan BPOM seharusnya koordinasi dulu dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sultra, karena itu merupakan bagian dari wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra.

BACA JUGA :  DPD Persatuan Jurnalis Indonesia Siap di Kukuhkan di Bumi Anoa, Ini Komitmen PJI Sultra Jelang Pengukuhan

Karmin, S.H selaku jenderal lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat meminta apa yang menjadi tuntutan saat gelar aksi demo supaya direalisasikan. Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP.

Terkait hal tersebut Sudirman, S.E Wakil Ketua Komisi IV saat memimpin RPD mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.

“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dari DPRD,” ujarnya.

BACA JUGA :  RDPU Komisi l DPRD Bone di Skorsing, Ratusan Kades dan Ketua Komisi Kecewa

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP ke II berikutnya.

Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.

“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,,” tegas Karmin.

Laporan: Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.