BONE-LENSASATU||Seorang pria yang beprofesi sebagai nelayan berinisial AB (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polsek kawasan pelabuhan Bajoe, Bone karena memiliki Narkotika jenis Sabu.
Pria itu ialah AB (42) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh anggota Polsek pelabuhan di Kel. Lonrae Jumat (04/11/2022) pukul 15.00 wita
Kata Kapolres, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat.
“Jadi masyarakat sekitar sana melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB,” katanya
Dari dasar informasi itulah pihaknya pun melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Pihaknya juga kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Dari hasil introgasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal Tawao, Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawao Malaysia,” ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai:
– 94 (Sembilan Puluh Empat) paket sabu ukuran kecil
– 3 (Tiga) paket sabu ukuran besar
– 2 (dua) buah sendok takar
– 1 (Satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam
– 1 (satu) lembar tiket Kapal Tujuan Pare-Pare – Nunukan ( PT. Citra Niaga Mandiri)
– 1 (satu) Buah dompet warna Cokelat dan Uang tunai Sebesar Rp. 11.164.000 ( Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ).
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus
Discussion about this post