MEDAN, LENSASATU.COM-Edy Rahmayadi Gubernur Sumut hari ini, Kamis 13/1/22 menerima Audensi Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus (SKK) Hukum dan Gas Bumi (Migas) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Rikky Rahmat Firdaus beserta jajarannya di ruang rapat Gubernur Sumut.
“Dalam pertemuan kali ini kami membahas perkembangan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Wilayah Sumatera Utara tahun 2022 khususnya bidang minyak dan gas”, ujar Edy Rahmayadi.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh SKK Migas atas peran aktif Pemprov Sumut dalam mendukung kelancaran operasional hulu Migas di provinsi Sumut ini”, lanjut Edy.
“Kita juga sepakat bahwasanya prinsip dasar pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas adalah pasal 33 UUD RI 1945 ayat 2 yang berbunyi ; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, pungkas Edy menutup pembicaraan.
Reporter:Rudi Hartono
Editor:Agustian