SAMARINDA – LENSASATU.COM
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, pada Kamis (9/4/2026).
Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM) pers, peningkatan kompetensi wartawan, serta penguatan sinergi strategis dengan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, Seno Aji menegaskan bahwa peran pers sangat vital dalam kehidupan demokrasi dan tidak dapat dikesampingkan. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi publik yang akurat serta menjaga independensi jurnalistik.
“Jurnalis harus kompeten dan terverifikasi. Itu kunci menjaga kualitas informasi,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi yang luas dengan insan pers, termasuk memberikan dukungan terhadap program peningkatan kapasitas wartawan, salah satunya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggota PJI Kaltim.
Sementara itu, Ketua PJI Kalimantan Timur, Jerison Togelang, menegaskan komitmen organisasinya untuk berperan aktif dan memberikan kontribusi nyata.
“PJI tidak hanya hadir sebagai organisasi, tetapi harus memberikan dampak positif. Mulai dari pelaksanaan UKW, penguatan kapasitas wartawan, hingga mendorong pemberitaan pembangunan yang berimbang dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PJI berkomitmen untuk berpartisipasi dalam mengangkat capaian-capaian positif pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai bagian dari peran pers yang konstruktif.
Senada dengan itu, Sekretaris PJI Kaltim, Tommy Simanjuntak, menegaskan bahwa organisasinya menerapkan seleksi ketat terhadap anggota. Ia menyebutkan bahwa setiap anggota wajib berasal dari perusahaan media berbadan hukum serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komitmen organisasi juga ditegaskan oleh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa PJI berdiri di atas aturan dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Pers serta seluruh ketentuan Dewan Pers.
“PJI berkomitmen penuh menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan seluruh peraturan Dewan Pers,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PJI telah terdaftar secara resmi sejak era reformasi 1998. Berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor 322/DP/K/VI/2017, PJI merupakan satu-satunya organisasi dengan nama tersebut yang tercatat di Dewan Pers, sekaligus berperan dalam penyusunan dan pengesahan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pada 5–7 Agustus 1999 di Bandung, yang kemudian berkembang menjadi Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut, Hartanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini PJI telah sembilan kali menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bekerja sama dengan lembaga pelaksana tersertifikasi Dewan Pers, dengan pembiayaan yang dilakukan secara independen tanpa bergantung pada APBN maupun APBD.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah tokoh penting Dewan Pers, termasuk anggota, wakil ketua, hingga ketua Dewan Pers, telah beberapa kali hadir dalam kegiatan PJI sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi dan konsistensi organisasi tersebut.
Menutup pernyataannya, Hartanto menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur atas dukungan yang diberikan.
“Kami mengapresiasi keseriusan Bapak Seno Aji dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan UKW bagi anggota PJI Kaltim,” pungkasnya.














