BoneDaerah

Prihatin 3.501 Honorer di Bone Belum Terima Gaji, Ketua Komisi l DPRD Konsultasi ke BKD Provinsi

480
×

Prihatin 3.501 Honorer di Bone Belum Terima Gaji, Ketua Komisi l DPRD Konsultasi ke BKD Provinsi

Sebarkan artikel ini

LENSASATU.COM || BONE – 3.501 tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerima gaji selama Tiga bulan.

Mereka tidak digaji lantaran surat keputusan (SK) tidak diperpanjang.

“Iya, 3.501 tenaga non ASN yang tidak masuk di pangkalan data BKN, dan tidak bisa mendapatkan hak berupa gaji selama 3 bulan gegara SK tidak diperpanjang,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Bone Rismono Sarlim, Sabtu (22/3/2025).

Sementara kata Rismono, yang sudah terdata didatabase otomatis sebagai PPPK paruh waktu.

” Yang tidak masuk didatabase inilah sementara ditunggu aturan lebih lanjut, cuman mereka masih berjuang untuk menjadi PPPK paruh waktu dan masih mengabdi, jadi wajib tetap digaji, ” Ungkapnya

BACA JUGA :  Muscab IV Apdesi Bone Sukses, Kades Bulu Tanah Terpilih Jadi Ketua
Ketua Komisi l DPRD Bone, Rismono Sarlim bersama Ibu Ketua DPRD Bone, dengan Plt Kepala BKPSDM konsultasi ke BKD Provinsi Sulsel

Ketua Komisi l DPRD ini mengatakan, DPRD Bone mempertanyakan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihaknya diterima langsung oleh Sekretaris BKD Sulsel Hermawan Irfan Abbas, dan Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Amran Aminuddin.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Bone bersama Ibu Ketua DPRD, dengan Plt Kepala BKPSDM konsultasi ke BKD Provinsi Sulsel mempertanyakan hal tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi dari tenaga non ASN. Setelah kami konsultasi, ternyata tidak ada masalah, silakan dibayarkan,” katanya.

“Masing-masing OPD membuatkan SK, setelah itu silakan digaji. Yang tidak boleh itu mengangkat tenaga non ASN yang baru,” sambung Rismono.

BACA JUGA :  Kepala Stasiun TVRI Sulsel Kunjungi Mako Brimob Bone

Dia menilai, apa yang dilakukan BKPSDM Bone sebelumnya sangatlah keliru dengan tidak memperpanjang SK para tenaga non ASN. Apalagi anggaran untuk para tenaga non ASN tidak pernah dihilangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone.

“Yang dilakukan BKPSDM terdahulu salah dalam menafsirkan aturan, bahwa teman-teman non ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data tidak boleh digaji, ternyata menurut BKD tidak ada masalah untuk menggaji selama anggarannya ada. Apalagi di Banggar sudah ada anggarannya untuk membayar mereka, uangnya tidak pernah kita hilangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam menegaskan, para tenaga non ASN di provinsi tetap diperpanjang SK-nya. Dia menyampaikan yang dilarang hanya mengangkat tenaga non ASN yang baru.

BACA JUGA :  Meski Hujan Sholat Ied Di Masjid Mako Brimob Bone Tetap Khusuk

“Tenaga non ASN di provinsi itu mereka tetap di SK-kan. Memang di provinsi memperpanjang SK-nya, tidak ada yang putus, dan mereka pun tetap digaji, karena ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” ucapnya.

Edy menjelaskan, ada yang beranggapan tidak mau menerbitkan SK, karena tidak boleh lagi ada pengangkatan tahun 2025. Padahal yang tidak diperbolehkan mengangkat baru tenaga non ASN.

“Kalau hasil konsultasinya kami, yang tidak boleh mengangkat non ASN baru. Yang dipertahankan adalah orang-orang yang sudah mengabdi sebagai non ASN,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *