BONE, LENSASATU.COM – Kebijakan kios pengecer yang mengharuskan pembelian pupuk non subsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi juga dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Biru.
Selain Pupuk Subsidi Digandeng dengan non subsidi petani juga dikenakan biaya tambahan 15 ribu rupiah setiap kali pengambilan jatah pupuk.
Hal itu diungkapkan petani inisial JU di Pallengoreng kelurahan biru kecamatan Tanete Riattang, Bone Sulawesi Selatan.
” Setiap ambil pupun subsidi digandeng non subsidi baru ada Administrasinya 15 Ribu rupiah Setiap kali kita ambil jatah pupuk, alasanya biaya foto copy, ” kata JU
Ju mengaku Ambil Pupun di pengecer Toko Harapan Gembira jalan Andi Malla dusun soddang’e, Tanete Riattang
Pengecer pupuk subsidi CV Harapan Gembira, Ridwan Syam mengakui pihaknya meminta biaya administrasi ke petani.
Dia mengungkapkan bahwa, biaya tersebut untuk keperluan membeli tinta printer, fotocopy dan jilid berkas serta Kuota internet.
“Karena kita beli tinta, beli kuota juga untuk menginput berkas ke aplikasi, kerta print yang digunakan juga bukan kertas biasa tapi kertas thermal,” ungkapnya, Rabu (24/07/2024).
Selanjutnya Ridwan yang ditemui membantah biaya administrasi itu untuk setiap kali pengambilan.
Demikian halnya dengan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan non subsidi. Ia mengaku, namun membantah ada paksaan untuk membeli se-paket
” Tidak ada paksaan, kita komunikasikan non subsidinya mau ambil atau tidak, bahkan ada juga yang minta tidak di paketkan kami tidak paketkan,” Ucap Ridwan
Kalau hal pupuk subsidi di gandeng dengan non subsidi saya rasa semua pengecer begitu dan disitu sedikitji.
” Semua saya rasa begitu ( pengecer – red ) digandeng semua non subsidi dengan subsidi, lebih banyak petaninya itu didesa, saya disini dua kelurahan saja, kelurahan masumpu dengan biru, ” Jelasnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Bone, Andi Asman Sulaiman merespon cepat.
Kadis Asman lansung meminta pihak PT. Pupuk Indonesia untuk lansung turun ke pengecer bersama pihak distributor.
” Saya sudah respon beritanya ndik dengan meminta pihak terkait turun lansung untuk monitoring, di dua lokasi yang di maksud, ” Ucap Kadis Asman
Ini harus dikawal pendistribusian pupuk hingga sampai ke tangan petani itu wajib, Teman pengecer atau kios harus membantu.
Pupuk adalah kebutuhan sangat mendasar bagi para petani, maka dari itu pihak pengecer diminta buat surat pernyataan bersama pihak distributor oleh PT. Pupuk Indonesia
” Saya berharap agar kedepannya bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kios pupuk bersubsidi sesuai aturan kalau tidak maka dapat di evaluasi,” Tuturnya