KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ruksamin menghadiri undangan wawancara di Antara TV dalam program Video Features Oase Indonesia yang mengangkat tema “Kejaksaan Gempur Korupsi Pertambangan”.
Wawancara tersebut berlangsung di Kantor Antara Heritage Center, Pasar Baru pada Jumat, 7 Juni 2024. Dalam sesi wawancara, Bupati Ruksamin kembali menyoroti terkait tidak adanya keterlibatan Pemerintah Daerah sebelum keluarnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Ia berharap, kedepannya, pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam proses penerbitan RKAB tersebut.
“Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar memiliki kekuatan hukum dalam pengawasan perusahaan pertambangan, terutama terkait reklamasi pasca tambang sebelum pembukaan lahan baru,” kata Ruksamin.
Dikatakan, hal ini akan mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Lebih lanjut, Ruksamin membahas masalah banjir yang sering melanda wilayahnya, terutama pada musim penghujan.
“Pembukaan lahan yang tidak diiringi dengan reklamasi atau penghijauan pasti akan mengakibatkan banjir. Dan banjir adalah hal yang tidak bisa dihindari, namun upaya pencegahan dan penanganan harus tetap dilakukan,” ungkapnya.
Sejumlah langkah penanganan banjir telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Ruksamin mengenang banjir bandang tahun 2019 yang menghanyutkan ratusan rumah warga.
“Dengan upaya gigih dan koordinasi dengan pemerintah pusat, pembangunan hunian tetap untuk korban banjir hampir selesai,” terangnya.
Selain itu pemilik tagline SELARAS ini menambahkan bahwa pembangunan tanggul penahan banjir yang sedang berjalan, penggalian sedimentasi sungai, dan berbagai pendekatan lainnya telah dilaksanakan.
Pihaknya menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan lingkungan agar sesuai dengan UKL/UPL dan AMDAL dari kegiatan usaha pertambangan.
Pasalnya, Jika ditemukan pelanggaran, Pemda akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk pencabutan izin lingkungan kegiatan pengelolaan pertambangan.
Terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), Ruksamin menyebut bahwa keberadaan tambang di Konawe Utara telah meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
“Roda perputaran ekonomi menjadi lebih cepat dan terbukanya lapangan pekerjaan yang mengutamakan masyarakat lokal,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa reklamasi pasca tambang adalah persyaratan untuk mendapatkan RKAB dari Kementerian ESDM, nah pertanyaannya, pemilik IUP/IUPK yang telah keluar RKAB nya dimana bukti lahan yang telah direklamasi ?, Berapa banyak pemilik IUP/IUPK yang telah mengeluarkan dana Jaminan reklamasi (JAMREK) dari Bank Sultra ?
Ditempat terpisah Divisi Korsek Bank Sultra saat dikonfirmasi Jum,at 7 Juni 2024 enggan memberikan jawaban kepada Wartawan terkait “Berapa jumlah perusahaan yang telah mengeluarkan jaminan reklamasi dari Bank Sultra”.
Reporter: Yul
Editor : Red