BONE, LENSASATU.COM – Dua terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dengan pembakaran satu unit rumah panggung di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone Telah diamankan.
Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WITA di Mapolsek Ajangale, Jl. Poros Bone-Wajo, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Dalam operasi ini, personil gabungan dari Sat Intelkam, Satreskrim, dan Polsek Ajangale yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Bone, IPTU Muh. Yufsin J, SE, MH, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Korban dalam kejadian ini adalah A. Riskiani, S.Pd., seorang ASN berusia 40 tahun, yang beralamat di Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Kedua terduga pelaku adalah HS, laki-laki berusia 54 tahun, bekerja sebagai pekerja swasta, yang beralamat di Dusun Carikki, Desa Betteng Tellu’e, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, dan RS, laki-laki berusia 30 tahun, beralamat di Desa Ajallaleng, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.IK.,M.H. melalui Kasihumas, IPTU Rayendra Muchtar, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Sebelumnya dilakukan pulbaket dan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku berasal dari dusun Tabbae desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Bone, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, dalam hal ini Kepala Desa Muh Yamin.
Selanjutnya, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela dengan diserahkan oleh Kepala Desa Benteng Tellue dan diterima oleh Kasat Intelkam Polres Bone, IPTU Muh. Yufsin J, SE, MH,” jelas IPTU Rayendra Muchtar.
IPTU Rayendra berharap Penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
“Saya berharap juga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain, ” Tuturnya.