NasionalSumatera Utara

Satpol PP Medan Bongkar Rumah Mewah Langgar IMB

582
×

Satpol PP Medan Bongkar Rumah Mewah Langgar IMB

Sebarkan artikel ini

MEDAN, LENSASATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara membongkar bangunan rumah mewah akibat melanggar dari izin mendirikan bangunan (IMB), di Jalan Katelia, Medan Helvetia.

“Pemilik membangun melebihi ukuran yang ditentukan oleh IMB, yakni 8 meter x 25,3 meter,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis, di Medan, SelasaSelasa, (22/02/2022)

BACA JUGA :  Eks.Bupati Bombana dan Kadis Pertanian Diduga Fiktifkan Ekstensifikasi Tanaman Kopi, DPD LAKI Sultra Minta Kejagung RI Periksa Sampai Tuntas

Kelebihan bangunan, ujar dia, didirikan oleh pemilik sendiri yang melewati garis sempadan bagian depan bangunan, sehingga Pemkot Medan mengambil langkah tegas dengan menertibkan.

Penertiban ini dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan oleh Pemkot Medan terhadap satu bangunan mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.

Sebelumnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan telah melayangkan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan mewah tersebut.

BACA JUGA :  𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗖𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗠𝘂𝗿𝗶𝗱, 𝗥𝘂𝗱𝗶 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗺𝗲𝗻 𝗪𝘂𝗷𝘂𝗱𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗶𝗸 𝗕𝗮𝗴𝗶 𝗚𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺

Surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali ke pemilik atau penanggung jawab bangunan. Tapi surat peringatan ini, tidak diindahkan,” katanya pula.

Sebelum melakukan penertiban, ujar dia, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB untuk ditertibkan dengan cat semprot.

Petugas kemudian menjebol dinding bagian depan di lantai tiga bangunan rumah mewah ini yang hampir rampung itu menggunakan palu berukuran besar.

BACA JUGA :  Kapolda Riau Pada Puncak Hari Bhayangkara Ke-76: Polisi Harus Bisa Menjadi Sahabat Masyarakat.

Penertiban ini berjalan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah, dan menandatangani surat pernyataan akan menyesuaikan bangunan sesuai IMB,” ujar Irvan pula.

Reporter : Syafruddin
Editor : Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *