Tanah DAS Pasir Putih Diklaim Oknum Warga, Kabarnya Surat Sedang Diurus Calo ke BPN

PANGKALPINANG, LENSA SATU. COM- Bangunan pagar beton dibangun mengelilingi lahan seluas ± 1500 meter2 berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak di Jembatan Baru, kelurahan Pasir Putih kec. Bukit Intan kota Pangkalpinang diduga akan mengganggu fungsi daripada DAS

Penurunan fungsi DAS seperti ini tidak boleh terus dibiarkan, mengingat fungsi DAS sangat berguna bagi kehidupan manusia atau masyarakat.

DAS berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat.

Selain itu, DAS juga berperan menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, serta mengurangi aliran massa tanah dari hulu ke hilir.

Agar penurunan fungsi DAS tidak terus terjadi, maka harus dilakukan upaya untuk menjaga dan melestarikan kondisi DAS. Salah satunya dengan cara konservasi DAS.

konservasi DAS adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan yang didasari pada peran dan fungsi setiap wilayah dalam DAS dan mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  Proyek Mangrove 2021 Bernilai Miliaran Kini Menuai Masalah

Tujuan utama konservasi DAS adalah untuk menjaga hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan manusia guna kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat sekitar DAS merupakan komponen penting dalam upaya konservasi DAS. Sebab mereka merupakan aktor utama yang memanfaatkan sumber daya alam di sekitar DAS.

Perihal Pagar Beton yang dibangun di sepanjang DAS tersebut, dari informasi yang didapat media ini, dari warga sekitar lokasi, bahwa bangunan Pagar beton itu milik Kong Liong (Amat) warga Pangkalpinang.

Saat dikonfirmasi media ini Kong Liong menyebutkan bahwa Tanah dan Bangunan Pagar Beton itu milik anak nya yang bernama Tomi.

“Iya, itu tanah anak saya Tomi,” ujar Kong Liong lewat telepon, Kamis (13/4/2022).

Ketika ditanya, Apakah ada dokumen atau surat kepemilikannya ?, Kongliong menyuruh wartawan media ini untuk menanyakan langsung kepada anak nya Tomi.

BACA JUGA :  IMM FISIP UHO Peduli, sukses menggelar buka puasa bersama anak yatim

” Tanya Tomi lah, soal surat – surat e, ku dak tau,” ujarnya sembari mematikan sambung telepon.

Untuk mengetahui terkait surat kepemilikan lahan tersebut media ini menghubungi Kantor Lurah Pasir Putih, melalui Kasi Pemerintahan, Zarkoni,

Namun Ia meminta media ini untuk langsung menghubungi Pak Lurah. Dengan alasan dirinya belum lama ikut bergabung di Kantor Lurah Pasir Putih.

” Langsung ke Pak Lurah saja bang lebih jelas, karena saya baru disitu,” tukasnya.

Kemudian saat dikonfirmasi Kamis (13/4/2022), Lurah Randi Aprianto menegaskan Kantor kelurahan Pasir Putih tidak pernah ada mengeluarkan surat kepemilikan lahan tersebut dengan alasan, lahan itu wilayah DAS, dan tidak bisa dibuatkan Surat.

” Kami tidak pernah mengeluarkan surat lahan itu Pak, karena daerah itu masuk DAS,” kata Randi.

BACA JUGA :  Bupati Lombok Tengah Lantik Pimpinan Baznas Periode 2022-2027

Hal yang sama juga ditegaskan Camat Bukit Intan, Yansyah Tri Darmawan Putra. S.STP saat dihubungi media ini, bahwa dirinya tidak pernah merengeluarkan surat untuk lahan itu.

Itu daerah DAS, dak berani kami buat surat e, ka tanya langsung ke Lurah ok, die tau daerah tu. Kami dak pernah buat surat e,” tegas Camat Yansyah.

Selanjutnya media ini kembali menelusuri terkait surat tanah itu ke Kantor BPN Pangkalpinang,

hal itu karena ada informasi bahwa surat tanah itu sedang dalam proses pengajuan SHM disana (BPN).

Hingga berita ini ditayangkan konfirmasi masih terus diupayakan terkait dugaan adanya surat tanah diwilayah DAS itu.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sudah sangat jelas diatur serta sangsi yang terkait didalamnya.

Reporter : Aldo
Editor : AL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.