BONE, Lensasatu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone, terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024. Salah satunya Untuk meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu Ad-Hoc.
Guna membangun keseragaman, pemahaman dan pengetahuan Hukum yang berkaitan dengan Tugas , Wewenang dan Kewajiban selaku pengawas Pemilu tingkat Kecamatan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bone Alwi, pada kegiatan Rapat Pengawasan tahapan Kampanye yang digelar di Hotel Helios, Bone, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang digelar selama dua hari ini dimulai tanggal 02 sampai 03 Desember 2023, dihadiri Ketua dan Anggota, serta Jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone.
“kami berharap berharap kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan/Desa untuk dapat mengidentifikasi potensi kerawanan dan melakukan pencegahan pada setiap Tahapan tak terkecuali tahapan Kampanye yang sedang berlangsung, ” Kata Alwi, Minggu (03/12/2023).
Ia juga menegaskan agar seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan yg maksimal dan tidak boleh ada kampanye yang tidak diawasi.
” Saya berharap kepada seluruh Panwaslu kecamatan untuk segera melakukan identifikasi Alat peraga Kampanye yang terpasang diluar zona dan tempat-tempat yang dilarang,” jelasnya.
Selain itu, Alwi juga mengatakan untuk memaksimalkan pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus Parpol Kecamatan agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada zona yang telah ditentukan.
Begitu pula Peserta pemilu agar menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian tembusan Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan sebelum melaksanakan kampanye.
“Panwascam harus melakukan mekanisme penanganan pelanggaran jika upaya pencegahan tidak diindahkan.” Tegasnya.
Untuk diketahui bersama giat ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota, serta Jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone.
Editor : Red