Daerah

Tim Terpadu Sultra Tinjau Lapangan dan Bahas Perpanjangan Dispensasi Jalan PT MCM di Konawe

349
×

Tim Terpadu Sultra Tinjau Lapangan dan Bahas Perpanjangan Dispensasi Jalan PT MCM di Konawe

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Kamsel menghadiri peninjauan lapangan dan rapat koordinasi Tim Terpadu terkait permohonan perpanjangan dispensasi penggunaan jalan

KONAWE – LENSASATU.COM || Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Kamsel menghadiri peninjauan lapangan dan rapat koordinasi Tim Terpadu terkait permohonan perpanjangan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus oleh PT Modern Cahaya Makmur (MCM), Sabtu (21/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita tersebut dilaksanakan di area PT TAS – PT MCM, Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan diawali dengan pemaparan dari kuasa direktur PT MCM mengenai rencana operasional angkutan.

Rapat ini dihadiri oleh unsur Ditlantas Polda Sultra, BPJN Wilayah Sultra, BPTD Kelas II Sultra, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi, Satlantas Polresta Kendari, Satlantas Polres Konawe, Dinas PUPR Konawe, Datasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, perwakilan DPRD Konawe Komisi II, serta Kepala Desa Sonai.

BACA JUGA :  Bupati Konut H.Ikbar.SH Resmi Lantik Dua Kepala Desa Antar Waktu, Begini  Kata Bupati

Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan rekomendasi strategis disampaikan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta meminimalisir dampak operasional kendaraan tambang terhadap infrastruktur jalan dan masyarakat.

Dari sisi kepolisian, Ditlantas Polda Sultra menekankan pentingnya pemasangan papan imbauan minimal 100 meter sebelum lokasi kegiatan pertambangan, pengawasan ketat terhadap pengemudi angkutan operasional—terutama untuk mencegah keterlibatan pengemudi di bawah umur—serta memastikan jalur lintasan tetap aman bagi pengguna jalan lainnya.

BPJN Wilayah Sultra menyoroti perlunya pembatasan jumlah kendaraan operasional sesuai kajian teknis, yakni maksimal 50 unit dump truck, dengan jam operasional yang direkomendasikan mulai pukul 09.00 hingga 05.00 Wita. Selain itu, standar muatan maksimal harus dipatuhi guna mencegah kerusakan struktur jalan yang saat ini di beberapa titik masih ditemukan retak dan rusak.

BACA JUGA :  Ingin Pertahankan Juara Umum di API Awards 2022, Aceh Susun Strategi!

Sementara itu, BPTD Kelas II Sultra dan Dinas Perhubungan menekankan kepatuhan terhadap kelengkapan perizinan, kelayakan kendaraan, pengawasan konvoi kendaraan operasional, serta pentingnya pengadaan kendaraan maintenance mobile untuk penanganan gangguan teknis di lapangan.

Masukan juga datang dari unsur legislatif dan pemerintah desa. Perwakilan DPRD Konawe Komisi II menyoroti perlunya pengamanan terhadap potensi pemalangan atau pungutan liar yang dapat menghambat operasional, serta usulan pembentukan safety patrol guna mencegah konvoi kendaraan tambang di jalan umum. Kepala Desa Sonai berharap pelibatan masyarakat dalam setiap kegiatan serta peningkatan kualitas pengaspalan jalan hingga ke titik site operasional.

BACA JUGA :  SK Pengangkatan PPPK Konawe Utara Formasi 2024 Tahap I Dijadwalkan Terbit Oktober 2025

Sebagai hasil rapat, Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk segera memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam berita acara dan melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis sebelum dispensasi diperpanjang. Pihak PT MCM menyatakan kesiapannya untuk segera memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan berlalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

Editor:red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *