Daerah

SK Pengangkatan PPPK Konawe Utara Formasi 2024 Tahap I Dijadwalkan Terbit Oktober 2025

259
×

SK Pengangkatan PPPK Konawe Utara Formasi 2024 Tahap I Dijadwalkan Terbit Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Kabar penting bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Utara. Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd.,

KONAWE UTARA — LENSASATU.COM ||  Melalui rilisan media KABARSULTRA.ID,Kabar penting bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Utara. Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I akan diserahkan pada Oktober mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan Sekda usai mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025–2029, Rabu (23/07/2025). Ia menegaskan bahwa jadwal penetapan dan penyerahan SK PPPK merupakan kebijakan nasional yang tidak bisa diubah.

BACA JUGA :  Kasat Satpol-PP Lakukan Tes Urin Kepada 573 Anggota

“Penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) jatuh pada 1 Oktober 2025. SK juga akan diterima pada bulan yang sama. Ini adalah keputusan nasional, tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat,” jelasnya.

Sekda menjelaskan, rekrutmen PPPK tahap I mencakup kategori R2 dan R3, dengan proses seleksi yang sepenuhnya dilaksanakan oleh KemenPANRB dan BKN. Sementara pelaksanaan uji kompetensi atau tesnya dikoordinasikan oleh BKPSDM daerah.

BACA JUGA :  Jalani Rikkes, Danyon Ichsan: Deteksi Kesehatan Personel

“Jumlah total peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap I di Konawe Utara adalah 727 tenaga teknis, 69 tenaga kesehatan, dan 57 tenaga guru,” ujarnya.
Mengenai adanya peserta yang mengundurkan diri pasca kelulusan, ia menekankan bahwa regulasi nasional tetap berlaku. Siapa pun yang memiliki surat pengabdian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan unit organisasi berhak mendaftar, tanpa batasan tambahan.

BACA JUGA :  Bawaslu Bone Gelar Apel Patroli, Ini Tujuannya

Namun demikian, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan anggaran. Safruddin mengungkapkan bahwa beban belanja pegawai di Konawe Utara saat ini telah menyentuh angka 34 persen dari total APBD—melampaui batas aman yang ditentukan sebesar 30 persen.
“Setelah 900 PPPK dinyatakan lulus bersama CPNS, proporsi belanja pegawai kita melonjak. Jika ditambah lagi, bisa melewati ambang batas yang diperbolehkan,” pungkasnya.

Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *