Daerah

Tingkatkan Sinergitas, Bawaslu Bone Gelar Rakor Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024

816
×

Tingkatkan Sinergitas, Bawaslu Bone Gelar Rakor Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

 

BONE,LENSASATU.COM Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penerapan peraturan hukum dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang meliputi unsur Bawaslu, TNI/ Polri, dan Kejaksaan di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, digelar Rapat Koordinasi.

Rakor tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bone disalah satu Hotel jalan Ahmad Yani, Senin (06/11/2024) Lalu.

BACA JUGA :  PW Muhammadiyah Sultra Gelar Launching Klinik Utama PKU Muhammadiyah Kendari

Pada Kesempatan itu, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Nur Alim membuka kegiatan tersebut dan memberikan sedikit arahan kepada peserta kegiatan.

Ia berharap adanya penyamaan persepsi terhadap mekanisme penaganan pelanggaran, dan membangu komunikasi yang baik dengan Tim Bawaslu dan Tim Penyidik serta kejaksaan

” agar nanntinya bila menemukan permasalahan dapat di analisa dan diuji agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan masalah”. Ungkap Nur Alim

BACA JUGA :  Korban di Parangi Sepupu, Dipicu Permasalahan Pipa Air

Wakapolres Bone Syarifuddin selaku naraasumber pada kegiatan tersebut mengajak Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bone untuk terus membangun komunikasi yang baik.

Agar nantinya kata Perwira berpangkat satu melati ini, tidak kewalahan dalam melakukan penegakan hukum.

“kita harus saling mendukung dalam menangani kasus penanganan pelanggaran, agar tidak terjadi miskomunikasi.” Jelas Syarifuddin.

BACA JUGA :  Tak Ada Kekosongan Pemerintahan, Pj Sekda Bone Diprediksi Tetap Dijabat Figur Lama

Dalam kegiatan tersebut Hadir Komisioner, Jajaran sekretriat Bawaslu Kabupaten Bone, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta Adik-adik PKL Mahasiswa IAIN Bone.

 

 

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *