DaerahNasional

8 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Windu Aji dituntut 12 Tahun Penjara

7796
×

8 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Windu Aji dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ketga : Pengadilan Tipikor Terhadap 8 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo.

JAKARTA, LENSASATU.COM. ||.  Proses peradilan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28 Maret 2024).

Keterangan Pers Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan mengatakan, Para terdakwa terbukti bersalah melakukan rasuah secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Begini Kadis Kominfo Bone Maknai Hari Pahlawan

Adapun tuntutan terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen).

Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

BACA JUGA :  Terjadi PSU di Dua TPS Bone, Anggota Bawaslu RI Turun

Terdakwa, Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa, Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000  (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terdakwa, Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terdakwa, Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

BACA JUGA :  Kadin Sultra Bagikan 400 Karung Beras untuk Pengemudi Ojol di Kendari

Terdakwa, Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4  tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terdakwa, Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

Terdakwa, Eric Viktor Tambunan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *