Daerah

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Bone Gelar Razia Mobil Bak Terbuka

555
×

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Bone Gelar Razia Mobil Bak Terbuka

Sebarkan artikel ini

BONE, Lensasatu.com Satlantas Polres Bone gelar razia gabungan bersama PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone dan UPT Samsat Bone

Kegiatan ini dilaksanakan seputaran Jalan. Jenderal Gatot Subroto, Kabupaten Bone, Senin (11/1/2023) lalu.

Sejumlah kendaraan roda empat dan enam jenis pick up dan truk yang bandel mengangkut penumpang diberhentikan.

KBO Satlantas Polres Bone IPTU A.M Amir bersama Kanit Turjawali IPDA Ardian memberikan tindakan, dan teguran serta imbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka

BACA JUGA :  Pemda Konut dan Askon Group Sinergi Susun Rencana Pemberdayaan Masyarakat Tambang

” Kami berikan penindakan berupa teguran agar tidak lagi mengangkut penumpang, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, ” kata IPTU A.M Amir

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menuturkan larangan mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang

Tertuang dalam Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka jelas dilarang,” kata AKP Desy

BACA JUGA :  Wagub Sultra Tinjau Lokasi Kerja Bakti di Lahan Pemprov Sekitar Same Hotel Kendari Barat : Dorong Penataan untuk Kepentingan Publik

Karena sebut AKP Desy, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, AKP Desy meminta pengemudi mobil bak terbuka untuk tidak membawa penumpang.

“ Apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia,” ulasnya.

Ia mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

” Buat pengguna jalan tetap mengutamakan keselamatan identitas diri, surat surat kendaraan dan patuhi peraturan lalulintas, ” tuturnya.

 

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *