Nasional

Bupati Konut H. Ruksamin Wakili Bupati Se-Indonesia pada RDP Soal Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

627
×

Bupati Konut H. Ruksamin Wakili Bupati Se-Indonesia pada RDP Soal Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Ketga : Ir. H Ruksamin Saat Mengikuti RDP.

JAKARTA-LENSASATU.COM ||Bupati Konawe Utara (Konut) Dr. Ir. H Ruksamin, ST., M. Si, IPM, Asean Eng, mewakili Bupati dari seluruh Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perubahan atas Unda ng-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kehadiran Bupati Konut ini adalah untuk memberikan pandangan komprehensif terkait perubahan UU tersebut.

Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) dan dipimpin oleh Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara, berlangsung di Ruang Rapat Majapahit DPD RI, pada (13 Maret 2024).

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sultra Mengikuti Wawancara Dengan KLHK Secara Virtual, Begini Pembehasannya.

Mengawali paparan terkait pandangan serta permasalahan yang terjadi di lapangan, Ir. H Ruksamin mengucapkan beberapa hal dalam mengawali pembicaranya.

“Terima kasih serta rasa bangga dapat mengikuti RDP ini, yang merupakan pengalaman pertama saya di forum ini”ucapnya.

Selanjutnya Bupati ini menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi wilayah Sultra, khususnya di Kabupaten Konut terkait dengan implementasi UU administrasi pemerintahan tersebut.

Salah satunya adalah terkait dengan pembuatan izin usaha pertambangan (IUP), dimana tidak melibatkan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Wabup Konawe Utara H. Abuhaera, Mengikuti RAKORNAS Pemerintah Pusat dan Daerah

“Sangat ironisnya, ketika terjadi bencana di wilayah yang tercakup oleh IUP, pihak yang mengeluarkan izin tidak terlibat dalam penanganan bencana, melainkan pemda yang harus turun langsung”pungkasnya.

Tidak lepas dari hal tersebut ia juga mengusulkan perlunya pembuatan UU yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) itu sendiri.

Menurut Ir. H Ruksamin, pendelegasian peraturan pelaksanaan NSPK kepada kepala daerah bertentangan dengan batasan NSPK sebagai pedoman nasional yang menjadi acuan bagi semua instansi penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

BACA JUGA :  STQH Nasional XXVIII Segera Berlangsung di Kendari! Lebih dari Seribu Peserta Siap Tunjukkan Prestasi Tilawah dan Hafalan

Sambungnya ia juga menekankan bahwa NSPK seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan bidang tertentu.

“harapan saya agar revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat, dan melayani masyarakat dengan baik untuk menuju indonesia Emas 2045” tutupnya

Diketahui, yang turut hadir dalam rapat tersebut adalah Pj. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Pangkal Pinang, yang juga mewakili Gubernur dan Walikota Se-Indonesia.

Editor : Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *