Daerah

Ini Pesan Tegas Danyon Ichsan, Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024

607
×

Ini Pesan Tegas Danyon Ichsan, Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024

Sebarkan artikel ini
Personil Brimob Bone ikuti apel bersama Operasi Patuh Pallawa 2024 di halaman Mapolres Bone

BONE, LENSASATU.COM Satuan Lalu Lintas Polres Bone Polda Sulsel resmi menggelar Operasi Patuh Pallawa 2024 di wilayah hukum Kabupaten Bone yang di mulai hari ini, Senin  (15/07/ 2024).

 

Dimulainya gelaran ini ditandai dengan apel gelar pasukan operasi patuh Pallawa 2024 di lapangan Mapolres Bone yang dipimpin Plt Waka Polres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd.

 

Apel Gelar Pasukan diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, pos Basarnas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Asisten II Pimpin Rapat Penyusunan Desain Olahraga Daerah Kota Kendari

 

Dalam Apel gelar pasukan ini juga diikuti personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel.

 

Operasi Patuh Pallawa 2024 akan berlangsung selama 14 hari yakni dari 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.

 

Terkait pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024 di wilayah hukum Polres Bone ini, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel AKBP Nur Ichsan, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya siap mendukung pelaksanaan operasi.

BACA JUGA :  Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim, Ini Pesan Kakanwil Kemenag SulSel

 

“Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, siap mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024, dan kami siap memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal ketaatan berlalu lintas,” ungkap Danyon Ichsan

 

Mantan Kasubbag Renmin Sat Brimob Polda Sulsel ini juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindak anggotanya apabila terbukti melanggar lalu lintas.

BACA JUGA :  Kodam III/Slw Tutup Pameran Inovasi dan Teknologi

 

Ada pun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi Patuh Pallawa 2024 ini diantaranya menggunakan ponsel saat berkendaraa, pengemudi di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu.

 

Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm standard SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi kecepatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *