Daerah

KUA PPAS Belum Direview, Bupati Hingga Dewan Terancam Tidak Terima Gaji

1279
×

KUA PPAS Belum Direview, Bupati Hingga Dewan Terancam Tidak Terima Gaji

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

 

BONE, LENSASATU.COM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

 

Direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada minggu pertama bulan juli dan disampaikan oleh Kepala Daerah ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli (12 Juli 2024).

 

KUA PPAS merupakan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun berpedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD TA. 2025.

 

Sementara dokumen rancangan KUA PPAS TA. 2025 sampai saat ini belum disampaikan oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone ke Inspektorat untuk direviu.

 

” Sepengetahuan saya apakah hari ini didorong, Sampai tadi pagi katakanlah kemarin itu belum, entahlah kalau hari ini Karena hari inikan masih ada waktu beberapa jam, ” kata Kepala Inspektorat Bone, A. Muh. Yamin kepada Lensasatu.com, Senin (15/07/2024)

BACA JUGA :  Penemuan Mayat, Begini Respon Polsek Tanete Riattang Terima Aduan dari Masyarakat

 

Lanjut kata A. Muh Yamin, kalau misalnya ini hari tidak didorong ke DPRD dan mungkin ada penundaan satu atau dua hari.

 

” Tapi kita berharap nanti tidak mempengaruhi penetapan di Minggu ke dua bulan Agustus 2024 di DPRD, ” harapnya

 

Masih kata Kepala inspektorat, Eksekutif itu mendorong ke DPRD paling lambat Minggu kedua di bulan Agustus 2024.

 

” Ketentuannya itu sudah jelas tanggal 15 Minggu kedua bulan juli harus di dorong ke DPRD, ” Pungkasnya.

 

Diketahui, Tahapan dan jadwal penyusunan APBD sangat panjang, dimulai penyusunan KUA PPAS, sehingga pemerintah mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan penyusunan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan pada PP 12 Tahun 2019.

 

Apabila penyusunan APBD tidak sesuai tahapan dan jadwal, bisa berdampak keterlambatan penetapan APBD.

 

Jika APBD terlambat ditetapkan, akan berdampak lagi kepada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan.

BACA JUGA :  Polda Sultra Ungkap Sindikat Curanmor, 52 Unit Motor Diamankan dan Diserahkan Kembali ke Pemilik Asli

 

Ketika keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh TAPD, maka Kepala Daerah tidak dapat menerima gaji selama enam bulan.

 

Begitupun sebaliknya ketika keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh DPRD, maka Anggota DPRD tidak dapat menerima gaji selama Enam bulan.

 

Anggota DPRD dan juga Anggota Banggar DPRD BONE, dr A Ryad Baso Padjalangi juga mengatakan belum ada rancangan KUA PPAS yang masuk ke DPRD

 

” Belum ada masuk rancangan KUA PPAS, Sesuai PP 12/2019, tahapan dan jadwal penyusunan APBD, pada minggu ketiga juli harusnya dilakukan pembahasan KUA PPAS di DPRD, ” Tulis A Ryad saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp.

 

Disamping itu, Keterlambatan penyampaian KUA PPAS TA. 2025 oleh Pemda ke DPRD merupakan kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang bisa berdampak pada penetapan APBD TA. 2025 dan penundaan pembayaran gaji Kepala Daerah dan Anggota DPRD pada tahun 2025.

 

Kepal BKAD Kabupaten Bone Andi Irsal Mahmud, tidak menampik kalau Rancangan KUA PPAS belum di serahkan ke Inspektorat.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Kades Resmi Delapan Tahun, Pj Bupati Andi Islamuddin : Jangan Sia Siakan Kepercayaan Masyarakat

 

Andi Irsal menjelaskan, biasanya itu setelah KUA PPAS disusun kita serahkan ke Inspektorat untuk di review.

 

” Tetapi dalam rangka mengakali mepetnya waktu saya bekerja parsial secara bersamaan sehingga selesai ini selesai juga di review, ” kata Andi Irsal.

 

Andi Irsal kembali menjelaskan, Dia mengutamakan kualitas kata dia bisa Minggu lalu dia dorong tetapi ia takutkan dokumen yang di sodorkan belum sempurna.

 

” Saya tidak mau asal asalan, bisa saja Minggu lalu saya serahkan rancangan KUA PPAS itu tetapi pertanyaannya apakah dokumen yang saya serahkan itu sempurna, ” sebutnya.

 

Saat ini ia menyebutkan sementara menghitung berapa anggaran kemiskinan ektrim, anggaran Inflasi, cadangan pangan dan penanganan sampah yang masuk ke KUA PPAS.

 

” Kalau KUA PPAS saya optimis akan tepat waktu, ” Tuturnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *