Daerah

Masa Jabatan Kades Resmi Delapan Tahun, Pj Bupati Andi Islamuddin : Jangan Sia Siakan Kepercayaan Masyarakat

847
×

Masa Jabatan Kades Resmi Delapan Tahun, Pj Bupati Andi Islamuddin : Jangan Sia Siakan Kepercayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan terhadap ratusan Kades di Kabupaten Bone

 

BONE, LENSASATU.COM Sebanyak 328 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bone, secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.

 

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari masa jabatan 2022-2027 menjadi 2022-2030.

 

Pengukuhan masa jabatan kades tersebut, diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin di Halaman Rumah Jabatan Bupati Bone Jalan Petta Ponggawae, Rabu (03/07/2024).

BACA JUGA :  Santri Ponpes Jami'yatul Binori yang Hanyut diSei Deli ditemukan Tim Rentan

 

” Saya mengingatkan kepada kades yang telah dikukuhkan agar amanah yang diberikan oleh negara digunakan sebaik baiknya, jangan sia siakan kepercayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di desa, ” kata Pj Bupati Andi Islamuddin.

 

Ia mengatakan, Perpanjangan masa jabatan para kades tersebut berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  Runners Lapatau Bone Gelar Ajang Lomba Lari 5K dan 10K

 

Dimana dalam aturan tersebut masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun

 

Pj Bupati Andi Islamuddin menyebutkan, kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

 

BACA JUGA :  Oknum Polisi Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Cerai, Istri Sah : Itu Tidak Benar

” Karena sesungguhnya lisensi pemerintahan itu adalah memberikan kebahagiaan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya,” Tuturnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *