BONE, LENSASATU.COM – Sebanyak 328 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Bone, secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari masa jabatan 2022-2027 menjadi 2022-2030.
Pengukuhan masa jabatan kades tersebut, diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin di Halaman Rumah Jabatan Bupati Bone Jalan Petta Ponggawae, Rabu (03/07/2024).
” Saya mengingatkan kepada kades yang telah dikukuhkan agar amanah yang diberikan oleh negara digunakan sebaik baiknya, jangan sia siakan kepercayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di desa, ” kata Pj Bupati Andi Islamuddin.
Ia mengatakan, Perpanjangan masa jabatan para kades tersebut berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana dalam aturan tersebut masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun
Pj Bupati Andi Islamuddin menyebutkan, kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
” Karena sesungguhnya lisensi pemerintahan itu adalah memberikan kebahagiaan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya,” Tuturnya.













