Daerah

Rismono Sarlim Reses di Masumpu, Ini Aspirasi Utama Masyarakat

1053
×

Rismono Sarlim Reses di Masumpu, Ini Aspirasi Utama Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Rismono Sarlim anggota komisi l DPRD Kabupaten Bone fraksi Golkar temu konstituen masa sidang l tahun 2024/2025 di Kelurahan Masumpu kecamatan Tanete Riattang.

 BONE, LENSASATU.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan reses pada masa sidang ke I pada tanggal 5 hingga 10 Desember 2024.

Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukkan ke dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan anggaran 2025.

Seperti yang di lakukan Anggota DPRD Bone, Rismono Sarlim Sebagai wakil rakyat, dari fraksi Golkar ini turun ke dapilnya menyerap langsung aspirasi warga di Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Mingg (8/12/2024).

BACA JUGA :  Rangkaian HPN 2023, Komandan Brimob Bone Berbaur Bersama Wartawan di Pantai Tete

Di titik Ketiga ini Rismono Sarlim reses didampingi lurah Masumpu, Sri Rejeki Anggriani, SE, sambil mengenang masa kecil sekaligus mengucapkan terima kasih karena telah mendukung dari 2014.

Di depan konstituennya, Rismono menjelaskan, reses ini merupakan agenda penting untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang akan digunakan untuk penyusunan program pembangunan.

“Ini adalah bentuk perhatian dan keseriusan saya bisa mengabdi terhadap masyarakat. Saya Datang dan mendengar apa yang menjadi keluhan bapak/ibu untuk kami perjuangkan,” Kata Rismono.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Resmikan Jembatan Bailey di Konawe Utara sebagai Solusi Darurat Banjir

Mendengar hal tersebut, sejumlah warga pun mengajukan permintaan yang mewakili aspirasi mereka. seperti pembangunan drainase di BTN Pepabri yang tersumbat, pavin blok, jembatan dan lampu jalan.

Rismono mengutarakan, aspirasi dari warga akan diakomodir dan diusulkan untuk dikaji. Ia pun menjamin akan ada aspirasi yang jadi prioritas. Ketua Komisi l DPRD Bone ini berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan warga.

BACA JUGA :  Bimtek P2L, AAP : Bone Tidak Boleh Bergantung Pasokan Sayur Dari Luar Kabupaten 

“Ini akan kami perjuangkan dan akan terus mengawal apa yang menjadi harapan masyarakat tersebut akan kami berusaha membantu untuk merealisasikan dalam program program kerja Pemkab Bone nantinya,” tuturnya.

Diketahui, Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa konferensi, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *