LENSASATU.COM || BONE – Diawal Bulan Ramadhan Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.k pimpin penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (02/3/2025) lalu.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku AIA (22) warga Jl. Bhayangkara yang sedang memiliki, menyimpan, dan mengusai sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil dengan berat 0,18 Gram.
“Saat dilakukan interogasi, AIA mengaku kalau sabu yang dalam penguasaannya ia peroleh/beli dari tangan HI seharga Rp. 150.000. ” Ungkap Kasat Narkoba.
Sehingga Kata Dia pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran dan berhasil menangkap pelaku HI (37) warga Jl. Gunung Rinjani.
Lanjut Kasat Narkoba, Saat HI di tangkap, Personel juga mengamankan Satu buah kotak warna hitam yang berisi Dua buah korek api.

Salain itu personel juga menemukan Satu buah pipet plastik dan satu buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu serta Satu unit handphone milik HI.
“Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelasnya.
Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Tuturnya.













