BONE, LENSASATU.COM || Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone pada Senin (18/8/2025) menjadi momen bersejarah bagi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Seluruh fraksi DPRD sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bone tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, di tengah euforia kolektif tersebut, muncul suara berbeda dari salah seorang legislator, Andi Fadil Lurah. Anggota DPRD Bone dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memilih menyatakan penolakan pribadi.
Alasannya, RPJMD yang disusun oleh pemerintah daerah mengandung kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya ditempuh melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam forum paripurna yang dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, Fadil mengajukan interupsi untuk menyampaikan sikapnya. Ia menilai, rencana menaikkan PBB-P2 tidak tepat waktu dan justru berpotensi menambah beban baru bagi masyarakat.
” Ketika target PAD dinaikkan, utamanya dari sektor pajak, dampaknya tentu langsung dirasakan masyarakat. Kita sudah mendengar banyak riak-riak di kecamatan, masyarakat protes, bahkan pemuda ikut menyuarakan penolakan. Kondisi ini jangan dianggap sepele,” tegas Fadil.
Meski secara institusional Fraksi PKB ikut menyetujui RPJMD, Fadil memilih berdiri di jalur berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut menanggung konsekuensi politik dari keputusan yang berlawanan dengan suara rakyat.
“Saya secara pribadi tidak mau mengambil keputusan menyetujui, meskipun partai saya setuju. Karena menurut saya, kebijakan kenaikan PBB-P2 ini belum saatnya diberlakukan,” ujarnya lantang.
Lebih jauh, Fadil mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya peninjauan ulang dan penundaan kebijakan kenaikan PBB-P2.
Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara bertahap sehingga masyarakat memahami manfaat maupun konsekuensi dari kebijakan fiskal tersebut.
“Kalau memang kenaikan itu diperlukan, lakukan di tahun berikutnya secara bertahap. Jangan langsung dibebankan di tahun berjalan, apalagi sekarang masyarakat masih berjuang bangkit setelah pandemi. Minimal, mereka diberi pemahaman dulu, supaya tahu apa dampak positif dan negatifnya,” jelasnya.
Fadil menilai, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada peningkatan angka PAD, tetapi harus lebih mengutamakan keberpihakan pada rakyat kecil yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
” Keberhati-hatian dalam mengambil kebijakan publik adalah hal mutlak. Jangan sampai niat meningkatkan pendapatan justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang kondisinya masih rentan,” tambahnya.
Terlepas dari penolakan pribadi Andi Fadil Lurah, keputusan mayoritas tetap mengalir. Delapan fraksi DPRD Bone yakni Fraksi Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Ampera secara resmi menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029.
Dengan persetujuan tersebut, dokumen RPJMD kini resmi menjadi Perda yang akan menjadi acuan arah pembangunan Kabupaten Bone hingga lima tahun ke depan.
RPJMD 2025–2029 sendiri memuat berbagai target pembangunan, termasuk upaya peningkatan PAD, penguatan sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah daerah menilai RPJMD ini sebagai pondasi penting bagi masa depan Bone.
Namun, sikap berbeda yang ditunjukkan Fadil menjadi catatan penting dalam perjalanan politik daerah.
Suara kritisnya menandai adanya dinamika demokrasi di DPRD Bone, bahwa di balik keputusan mayoritas, masih ada ruang bagi perbedaan pandangan yang berlandaskan keberpihakan pada rakyat.
Sikap Fadil Lurah sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya tentang angka-angka pendapatan daerah, tetapi juga soal sejauh mana kebijakan mampu meringankan beban masyarakat.
” Pemerintah harus lebih berhati-hati, karena kebijakan fiskal itu langsung bersentuhan dengan kehidupan rakyat. Kalau salah langkah, bukan kesejahteraan yang tercapai, tetapi justru keresahan,” pungkasnya.
Dengan demikian, meski RPJMD Bone 2025–2029 telah disahkan sebagai Perda melalui persetujuan mayoritas, suara kritis yang muncul dari salah seorang legislator menjadi penyeimbang narasi pembangunan. Suara itu sekaligus mengingatkan bahwa arah kebijakan publik harus selalu menempatkan rakyat sebagai pusatnya.













