Bone, LensaSatu.com || Asosiasi Pengusaha Jagung Kabupaten Bone akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Bone terkait dugaan praktik monopoli harga jagung yang dilakukan oleh pihak luar daerah.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pengusaha lokal.
Dugaan manipulasi jual beli jagung di Kabupaten Bone mereka sebut telah menciptakan ketidak adilan dalam pasar.
Sejumlah perusahaan bermodal besar dari luar daerah dituding melakukan praktik predatory pricing atau penetapan harga predator, yakni menjual jagung dengan harga sangat rendah, bahkan di bawah biaya produksi.
Menurut mereka strategi ilegal ini biasanya dilakukan untuk menarik konsumen sebanyak mungkin, menyingkirkan pesaing dari pasar, lalu setelah pesaing tumbang, perusahaan kembali menaikkan harga guna menutup kerugian dan meraup keuntungan besar.

Ketua Asosiasi Pengusaha Jagung Kabupaten Bone, Firdaus, menegaskan bahwa agenda penyampaian aspirasi ini bukanlah aksi demonstrasi ataupun unjuk rasa.
“Ini murni penyampaian aspirasi melalui jalur resmi di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Bone. Kami ingin mencari solusi terbaik agar pengusaha lokal terlindungi dan tidak tergerus oleh praktik persaingan usaha yang tidak sehat,” jelas Firdaus. Rabu (27/08/2025).
Ia menambahkan, pengusaha lokal selama ini menjadi penopang ekonomi daerah. Namun dengan adanya praktik harga predator, stok jagung yang bisa dibeli oleh pengusaha lokal menurun drastis.
“Kalau dibiarkan, ini akan sangat merugikan kami dan berdampak luas pada perekonomian daerah,” katanya.
Penyampaian aspirasi rencananya dilaksanakan pada Jumat, 29 Agustus 2025, di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Bone, dengan melibatkan sekitar 20 orang pengusaha jagung lokal.
Menurut Firdaus, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Praktik monopoli dan predatory pricing oleh pihak luar berpotensi menyingkirkan pengusaha lokal dari pasar.
“Kalau hal ini terus berlangsung, kami tidak bisa bersaing karena harga yang mereka tawarkan di luar kewajaran pasar,” ujarnya.
Tokoh pemuda Bone, Andi Eril, juga angkat bicara. Ia menilai praktik predatory pricing yang dituding dilakukan pihak luar merupakan bentuk monopoli harga yang merugikan banyak pihak.
“Perusahaan bermodal besar menjual jagung dengan harga sangat rendah, bahkan di bawah ongkos produksi. Konsumen memang tertarik, tapi dampaknya pengusaha lokal gulung tikar. Setelah pesaing hilang, mereka akan kuasai pasar dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Ini jelas berbahaya bagi perekonomian daerah,” ungkap Andi Eril.
Ia mendorong DPRD Bone bersama pemerintah daerah agar hadir memberi perlindungan kepada pelaku usaha lokal.
“Jangan biarkan Bone hanya jadi ladang permainan para kapitalis besar dari luar. Petani dan pengusaha lokal harus jadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Jagung Bone ini menjadi sinyal penting bagi DPRD dan Pemkab Bone untuk segera mengambil langkah antisipasi.
Dengan jagung sebagai salah satu komoditas unggulan daerah, praktik monopoli harga dikhawatirkan akan berdampak pada petani, pengusaha, hingga stabilitas ekonomi lokal.













