KENDARI – LENSASATU.COM.|| Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sultra. Agenda ini dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang digelar di Hotel Claro, Jumat (26/9/25).
Acara diawali dengan pemaparan data dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku mengenai capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulawesi Tenggara. Data tersebut menjadi landasan penting dalam melihat progres perlindungan tenaga kerja di daerah.

Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa dari 17 kabupaten dan kota di Sultra, hanya Kabupaten Buton Utara yang telah berhasil melampaui target UCJ 2025. Atas capaian itu, Buton Utara ditunjuk untuk mewakili Sultra dalam ajang Paritrana Award tingkat nasional.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menegaskan bahwa prestasi Buton Utara menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya.

Gubernur Andi Sumangerukka menyambut baik agenda ini. Ia menilai kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memiliki nilai strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap penyelesaian perkara hukum yang melibatkan lembaga publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Andi Sumangerukka.

Kerja sama ini tidak hanya mencakup penanganan perkara di pengadilan, tetapi juga meliputi upaya pencegahan, edukasi, penyelamatan aset negara, serta perlindungan pekerja. Dengan demikian, manfaat program jaminan sosial benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan tiga poin penting dari kegiatan ini, yaitu kepastian hukum, efektivitas program, dan dampak sosial-ekonomi. Menurutnya, ketiga hal tersebut menjadi fondasi bagi tercapainya kesejahteraan pekerja dan pembangunan daerah.

Ia juga berharap seluruh pihak yang hadir dapat mengawal amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, menjaga komitmen bersama, serta bersinergi agar seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., disaksikan oleh Gubernur Andi Sumangerukka. Momentum ini menandai langkah konkret penguatan kerja sama antar lembaga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh bupati, wali kota, serta kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Tenggara. Selain itu, agenda juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah di Sultra, yaitu Kabupaten Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi.
Secara keseluruhan, kehadiran Gubernur Sultra dalam kegiatan ini menjadi dorongan penting bagi terwujudnya tata kelola hukum yang akuntabel sekaligus memastikan program jaminan sosial benar-benar melindungi para pekerja di Bumi Anoa.
Reporter: Ali Okong














