Daerah

Cegah Kecelakaan Pelajar, Disdik Bone Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Motor ke Sekolah

430
×

Cegah Kecelakaan Pelajar, Disdik Bone Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Motor ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si,

BONE, LENSASATU.COM || Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Edaran tersebut ditandatangani pada Senin (13/10/2025) dan ditujukan kepada seluruh kepala UPT SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bone.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kapolres Bone Nomor B/569/X/HUM.10/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 yang berisi himbauan agar pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  PDAM dan DLH Bone Terancam Di-PTUN-kan Oleh CV. Dua Tujuh Grup 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa larangan ini bukan semata-mata aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi siswa dari potensi bahaya di jalan raya.

“Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Bupati Bone untuk memastikan keselamatan pelajar menjadi prioritas utama.

BACA JUGA :  Klaim Ada Perbedaan Data, Bawaslu Minta PPK Hitung Ulang Suara Per TPS

“Kami ingin menanamkan disiplin hukum sejak dini. Anak-anak harus belajar tentang keselamatan, bukan justru berisiko menjadi korban di jalan,” tambah Edy, yang juga menjabat Kepala BKPSDM Bone.

Melalui surat bernomor 005/5220/DP, Disdik Bone menekankan dua poin penting yang wajib dijalankan setiap sekolah:

1. Melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa mengenai larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa di bawah umur atau yang belum memiliki SIM C.

BACA JUGA :  777 CJH Bone Akan Berangkat, Ada Yang Berbeda di Tahun 2023

2. Mengintegrasikan edukasi tertib lalu lintas dalam kegiatan belajar mengajar agar pelajar memahami pentingnya keselamatan di jalan.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bone dan seluruh pengawas SD serta SMP untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, serta membentuk generasi muda Bone yang taat aturan dan berbudaya disiplin di jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *