Daerah

PDAM dan DLH Bone Terancam Di-PTUN-kan Oleh CV. Dua Tujuh Grup 

3245
×

PDAM dan DLH Bone Terancam Di-PTUN-kan Oleh CV. Dua Tujuh Grup 

Sebarkan artikel ini
Direktur CV. Dua Tujuh Group Arafah mengenakan Topi akrab Disapa Fandi didampingi Muh. Arma Amin, SH, MH., Konsultan

BONE, LENSASATU.COM CV. Dua Tujuh Group, mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone.

 

Ancaman gugatan ini muncul setelah izin operasional pertambangan batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, tidak diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

 

 

Diungkapkan Direktur CV. Dua Tujuh Group Arafah pada kegiatan Konferensi pers, disalah satu Cafe, Rabu (8/5/2024). Tidak diterbitkan isin tersebut karena adanya surat pernyataan penolakan yang dikirim DLH Bone dan PDAM Wae Manurung ke Pemerintah Provinsi Sulsel.

 

Muh. Arafah yang didampingi Muh. Arma Amin, SH, MH., selaku konsultan, menyatakan bahwa pernyataan penolakan itu telah merugikan perusahaan mereka.

 

Ia menyayangkan penolakan tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

 

“Penyataan penolakan yang dilayangkan oleh DLH Bone dan PDAM Wae Manurung tidak beralasan karena CV. Dua Tujuh Group sudah memiliki persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi berupa PKKPR,” Ucap Arfah yang Akrab di sapa Fandi

BACA JUGA :  Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Hadiri Rakor, Rohzali Sampaikan Bentuk Pencegahan dan Pengawasan
persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi berupa PKKPR

Selain itu, aktivitas pertambangan yang akan dilakukan di Desa Wollangi juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

CV. Dua Tujuh Group telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk persetujuan dari pemilik lahan dan masyarakat setempat.

Surat keterangan dari BMCKTR

Mereka juga siap membayar pajak pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan ketika setelah izin operasional keluar akan membayar Pajak.

 

” Kami sudah menghitung di Dispenda selama kurang lebih dua tahun kami menambang di wollangi 11 juta lebih. Sesuai dari perhitungan per kubikasi. Dan pasti kami bayar setelah Izin Operasional keluar, ” Katanya

 

” Disini kami melihat tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air, karena kita sudah memperhatikan sempadan mata air sejauh 200 meter, sedangkan jarak pertambangan 500 meter,” jelasnya

BACA JUGA :  Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Termasuk Ratusan Ribuan Gram Sabu

 

” Tidak ada bukti kegiatan penambangan merusak mata air, dimana DLH bone senantiasa melakukan pemantauan kualitas dan kuantitas mata air wollangi, dan hasilnya sampai sekarang itu masih dalam kondisi baik. yang melakukan pemantauan itu ibu Yuli staf DLH bone,” Sebutnya

 

Namun, DLH Bone tetap menolak izin pertambangan tersebut dengan alasan yang mereka anggap tidak beralasan.

 

Namun kata Muh. Arma Amin, DLH Bone tetap menolak izin pertambangan tersebut dengan alasan yang mereka anggap tidak beralasan.

 

Meskipun debit mata air Wollangi sempat menurun pada tahun 2022-2023 akibat kemarau panjang, namun pada tahun 2024 debit mata air kembali normal karena curah hujan meningkat.

 

“Semua aturan yang berlaku dari tingkat kabupaten hingga provinsi sudah kami penuhi. Kami juga telah berusaha bermitra dengan pemerintah setempat untuk mengelola pertambangan ini sesuai dengan standar,” tegas Muh. Arma Amin.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Kantor Gubernur

 

Ancaman gugatan ke PTUN ini dilakukan karena kerugian yang sudah mencapai ratusan juta rupiah. Untuk persiapan dan pengurusan dokumen pertambangan, perusahaan telah mengeluarkan dana sebesar tiga hingga empat ratus juta rupiah.

 

“Kami akan mengambil langkah hukum melalui PTUN karena kami tidak bisa terus menerus dipersulit tanpa alasan yang jelas. Kami ingin melakukan aktivitas pertambangan ini dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” Paparnya

 

Ancaman gugatan ini menjadi perhatian serius terhadap penolakan izin pertambangan yang dianggap merugikan oleh pihak perusahaan.

 

” Tidak hanya berdampak pada perusahaan, penolakan ini juga berpotensi menghambat pembangunan dan lapangan pekerjaan di daerah tersebut, ” Tuturnya.

 

Sampai Sejauh ini, DLH Bone dan PDAM Wae Manurung belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman gugatan tersebut.

 

 

Jumardi Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *