Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong, menegaskan keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2026 dari Pemerintah Kabupaten Bone bisa menghambat jadwal pembahasan APBD 2026. Ia mengungkapkan DPRD sudah tiga kali melayangkan surat resmi tanpa satu pun jawaban dari pihak eksekutif, sementara Ketua TAPD juga belum memberikan klarifikasi.
Bone, LensaSatu.com || DPRD Kabupaten Bone kembali melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah menyusul belum diserahkannya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, SH, menegaskan keterlambatan ini berpotensi menghambat pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026, bahkan menurunkan kualitas perencanaan program di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kalau pembahasan KUA-PPAS terus tertunda, SKPD biasanya hanya menyalin RKA tahun sebelumnya. Ini berbahaya karena berarti perencanaan tidak berbasis prioritas pembangunan aktual,” tegas Andi Tenri Walinonong, Selasa (4/11/2025).
DPRD Bone tercatat sudah tiga kali menyurati pemerintah daerah untuk mempercepat penyerahan rancangan KUA-PPAS 2026.
Surat terakhir bernomor 1042/005/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 menjadi kelanjutan dari dua surat sebelumnya yang dikirim pada 17 September dan 20 Oktober 2025, namun belum juga mendapat balasan resmi dari pihak eksekutif.
“Ini sudah surat ketiga kalinya kami layangkan ke Pemkab Bone, tapi belum ada jawaban. Kalau dokumen KUA-PPAS tidak segera diserahkan, pembahasan anggaran otomatis macet dan pelaksanaan APBD 2026 bisa tertunda,” kata Ketua DPRD Bone dengan nada tegas.
Berdasarkan jadwal nasional penyusunan APBD, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah ke DPRD seharusnya sudah dilakukan pada minggu kedua bulan Juli dan sebelumnya dilakukan reviu oleh inspektorat.
Hingga kini, proses tersebut belum juga berjalan, padahal tahapan ideal sudah seharusnya mencapai tahap ke-10, yaitu penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD pada minggu II–IV September.
“Harusnya kita sudah di poin 10, tapi faktanya masih di awal. Ini menunjukkan perencanaan keuangan daerah berjalan di tempat,” tutur Andi Tenri.
Keterlambatan tersebut, lanjutnya, berpotensi mengacaukan seluruh jadwal pembahasan dan penetapan APBD 2026. DPRD pun kehilangan hak waktu untuk mengkaji secara komprehensif program dan kebijakan prioritas yang akan dibiayai.
Andi Tenri menjelaskan, keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa menurunkan kualitas APBD tersebut.
Dengan waktu pembahasan yang makin sempit, SKPD cenderung hanya memperbarui angka pagu tanpa meninjau ulang kebutuhan dan target pembangunan baru.
“Kita khawatir kualitas perencanaan menjadi buruk, penetapan APBD bisa tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan nilai keadilan, prioritas, dan kepatutan,” ujarnya.
Ia juga menilai, kebiasaan keterlambatan akan menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dan DPRD di mata publik.
“Kalau setiap tahun begini, publik bisa menilai proses perencanaan kita asal jadi, padahal APBD menyangkut uang rakyat,” tambahnya.
Ketua DPRD menegaskan, idealnya pembahasan KUA-PPAS dilakukan selama satu bulan penuh dan pembahasan RAPBD dilakukan selama dua bulan agar legislatif memiliki waktu memadai untuk melakukan kontrol dan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran.
Jika dokumen belum juga diserahkan hingga pertengahan November, maka DPRD praktis kehilangan hak waktu pembahasan.
“Kami tidak ingin hanya menyetujui angka tanpa tahu arah kebijakan dan dampaknya. DPRD punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan APBD berpihak pada rakyat,” kata Andi Tenri.
DPRD Bone mengaku masih menunggu respons dan penjelasan tertulis dari pihak eksekutif agar proses pembahasan bisa segera dimulai.
“Sampai saat ini belum ada jawaban atau konfirmasi dari Ketua TAPD. Kami harap Pemkab bisa segera memberi kejelasan, karena waktu terus berjalan,” tegas Andi Tenri Walinonong.
Menutup keterangannya, Ketua DPRD Bone menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kualitas perencanaan dan pengawasan anggaran daerah. Dia meminta pemerintah daerah lebih disiplin waktu agar tidak mengorbankan mutu pembahasan APBD.
“Kami tidak mencari kesalahan, tapi ingin memastikan proses berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan. Tepat waktu bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab kepada masyarakat Bone,” pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 104, Pemerintah Daerah Wajib menyampaikan Rancangan Perda APBD 60 hari sebelum 31 November. Apabila terlambat maka Kepala Daerah akan di kenai Sanksi.
Awak Media berupaya mengkonfirmasi TAPD namun, Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan penyampaian KUA-PPAS 2026 tersebut.














